GMNI dan BEM Yudharta Bersuara: Kami Bersama Warga #SaveArjunoWelirang

6

Prigen (WartaBromo.com) – Aksi penolakan rencana pembangunan kawasan real estate di lereng Gunung Arjuno-Welirang, Prigen, semakin meluas. Setelah warga dari tiga kelurahan kompak menyuarakan penolakan, kini giliran kalangan mahasiswa yang ikut turun tangan.

Dukungan tersebut datang dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pasuruan dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Yudharta Pasuruan.

Kedua organisasi ekstra dan intra kampus ini menyatakan sikapnya langsung dalam aksi solidaritas warga Prigen, Sabtu (25/10/2025).

Ketua DPC GMNI Pasuruan, Dandy, dalam orasinya menegaskan bahwa pihaknya sepenuhnya mendukung perjuangan warga menolak proyek yang dinilai berpotensi merusak lingkungan itu.

“Kehadiran kami di sini ingin menyampaikan bahwa secara pribadi dan organisasi, GMNI Pasuruan sangat mendukung apa yang dilakukan warga Prigen,” ujarnya di tengah massa aksi.

Menurut Dandy, kerusakan lingkungan di Pasuruan sudah sangat masif dan berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Ia menyoroti bahwa bukan hanya pembangunan perumahan yang menjadi penyebab, tapi juga maraknya aktivitas tambang ilegal di sejumlah wilayah.

“Banyak tambang ilegal yang sudah merusak lingkungan dan mata air kita. Ini saatnya seluruh elemen masyarakat bergandengan tangan menolak segala bentuk eksploitasi terhadap alam,” tambahnya.

Dandy menegaskan, GMNI Pasuruan akan terus berdiri bersama masyarakat dalam memperjuangkan keadilan ekologis.

“Kami pastikan GMNI Pasuruan akan selalu bersama rakyat dalam melawan ketidakadilan,” tegasnya lantang.

Sementara itu, Ketua BEM Universitas Yudharta Pasuruan, Tobroni, dalam orasi singkatnya juga menyampaikan hal serupa. Ia menilai proyek real estate di Prigen sarat pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan hukum dan prinsip ekologis yang berlaku di Kabupaten Pasuruan.

“Dari hasil telaah dokumen dan regulasi, kami menemukan bahwa pembangunan real estate ini tidak hanya melanggar peruntukan ruang, tapi juga mengabaikan prinsip konservasi air tanah dan perlindungan kawasan lindung,” jelas Tobroni.

Menurut kajian BEM Yudharta, proyek tersebut bukan sekadar cacat administratif, melainkan indikasi penyalahgunaan tata ruang dan pelanggaran hukum lingkungan.

“Proyek ini hanya tunduk pada kepentingan ekonomi, tapi mengabaikan rasionalitas ekologi dalam kebijakan lingkungan,” ujarnya. (fir/red)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.