Bupati Probolinggo Ingatkan Pengecer Tak Naikkan Harga Pupuk Bersubsidi di Atas HET

13

Probolinggo (WartaBromo.com) — Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris, menegaskan komitmennya memberantas praktik nakal dalam penjualan pupuk bersubsidi.

Ia memastikan tidak ada ruang bagi pengecer yang berani menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

“Saya minta seluruh kios dan pengecer menjual sesuai harga resmi. Kalau masih ada yang nekat menjual di atas HET, akan kami tindak tegas,” ujar pejabat yang akrab disapa Gus Haris itu, Selasa (28/10/2025).

Pernyataan itu disampaikan Gus Haris menyusul kebijakan pemerintah pusat yang menurunkan harga pupuk bersubsidi hingga 20 persen dari harga sebelumnya.

Penurunan tersebut diatur melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 117/KPTS/SR.310/M/10/2025 yang berlaku mulai tahun ini.

Bupati Haris menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Probolinggo akan memperkuat pengawasan terhadap distribusi pupuk bersubsidi.

Dalam kegiatan itu, ia didampingi Komandan Kodim 0820 Probolinggo, Letkol Arh Iwan Hermaya, untuk memastikan tidak ada penyimpangan di tingkat pengecer.

“Kami bersama TNI dan pihak terkait akan terus memantau distribusi pupuk agar sesuai ketentuan. Petani juga kami minta aktif melapor jika menemukan penjualan di atas harga resmi,” katanya.

Ia menambahkan, kebijakan HET baru bertujuan memastikan pupuk bersubsidi dapat diakses dengan harga yang wajar dan tepat sasaran.

Harga Baru Pupuk Subsidi

Berikut daftar harga pupuk bersubsidi terbaru yang wajib dipatuhi seluruh pengecer:

Urea: Rp 1.800 per kilogram (Rp 90.000 per sak)

NPK: Rp 1.840 per kilogram (Rp 92.000 per sak)

ZA: Rp 1.360 per kilogram (Rp 68.000 per sak)

Pupuk organik: Rp 640 per kilogram (Rp 32.000 per sak)

Pemkab Probolinggo berharap penyesuaian harga ini mampu meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani.

“Bersama, kita wujudkan petani sejahtera dan pertanian maju di Kabupaten Probolinggo,” kata Gus Haris.

Kebijakan penurunan harga pupuk bersubsidi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto, yang resmi diberlakukan sejak 22 Oktober 2025.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjamin pupuk bersubsidi tersedia dengan harga yang lebih terjangkau bagi petani.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menjelaskan, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola pupuk nasional.

“Tidak boleh ada keterlambatan, tidak boleh ada kebocoran. Kami langsung menindaklanjuti dengan langkah konkret — merevitalisasi industri, memangkas rantai distribusi, dan menurunkan harga 20 persen tanpa menambah beban APBN,” kata Amran di Jakarta, Minggu (26/10/2025).

Amran menambahkan, pemerintah juga melakukan efisiensi industri pupuk dan penyederhanaan sistem distribusi.

Melalui kerja sama dengan PT Pupuk Indonesia, penyaluran kini dilakukan langsung dari pabrik ke petani untuk mencegah penyimpangan di lapangan.

Menurutnya, revitalisasi tata kelola ini berpotensi menambah pasokan pupuk bersubsidi hingga 700.000 ton secara bertahap hingga 2029.

“Pemerintah memastikan pupuk tersedia, terjangkau, dan tepat sasaran sebagai bagian dari komitmen menuju kedaulatan pangan nasional,” ujar Amran. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.