Pasuruan (WartaBromo.com) – Hati-hati saat memotret atau mengunggah foto orang lain di ruang publik, termasuk aktivitas olahraga di jalanan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan, kegiatan fotografi di ruang publik tetap wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menekankan bahwa foto seseorang yang menampilkan wajah atau ciri khas individu tergolong data pribadi. Artinya, foto tersebut tidak boleh diambil atau disebarkan tanpa persetujuan dari orang yang bersangkutan.
“Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin,” tegas Alexander seperti dikutip wartabromo.com dari website komdigi.go.id.
Ia menjelaskan, setiap proses pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan foto harus memiliki dasar hukum yang jelas, misalnya melalui persetujuan eksplisit dari subjek data. Bahkan, fotografer juga diwajibkan menghormati hak cipta dan hak atas citra diri seseorang.
“Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” tambahnya.
Alexander menegaskan, masyarakat berhak menggugat pihak yang menyalahgunakan atau melanggar pelindungan data pribadi, sebagaimana diatur dalam UU PDP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ke depan, Kementerian Komdigi berencana mengundang asosiasi fotografer profesional seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memperkuat pemahaman hukum serta etika fotografi di ruang digital.
“Kami ingin memastikan para pelaku kreatif memahami batasan hukum dan etika dalam memotret, mengolah, dan menyebarluaskan karya digital. Ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital tetap aman dan beradab,” jelas Alexander.
Selain itu, Kementerian Komdigi terus mendorong peningkatan literasi digital masyarakat, termasuk dalam memahami pelindungan data pribadi dan etika penggunaan teknologi, baik di bidang fotografi maupun kecerdasan buatan (AI).
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang aman, beretika, dan berkeadilan, serta memperkuat pengawasan terhadap dugaan pelanggaran UU PDP. (red)





















