Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemkot Pasuruan menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja kepada Irwan Zakariyah, pegawai Dinas PUPR Kota Pasuruan yang mengalami kecelakaan kerja hingga menyebabkan cacat fisik. Penyerahan santunan berlangsung di kediaman Irwan, di Jalan Sastro Surotoko RT 1 RW 2, Kelurahan Wirogunan, pada Senin (3/11/2025).
Total bantuan yang diberikan mencapai Rp230.036.980, dengan rincian:
- Santunan cacat: Rp97.481.440.
- Santunan tidak masuk kerja: Rp36.555.540.
- Santunan berkala: Rp12.000.000.
- Beasiswa untuk satu anak: Rp84.000.000.
Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo menyampaikan bahwa bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan terhadap pegawai yang mengalami musibah di tempat kerja.
“Bantuan ini bukan untuk mengganti musibah yang terjadi, tetapi sebagai bukti bahwa pemerintah hadir dan melindungi tenaga kerja, utamanya pegawai pemerintah,” ujarnya.
Ia juga berharap santunan ini dapat meringankan beban Irwan dan keluarganya, sekaligus menjamin masa depan pendidikan anaknya hingga menyelesaikan jenjang sarjana.
“Ini menjadi perhatian bagi kita semua begitu pentingnya BPJS Ketenagakerjaan. Tentu kita tidak kepingin terjadi kecelakaan atau musibah apapun. Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan adalah wujud bahwa negara hadir, pemerintah hadir untuk melindungi warganya,” pungkasnya. (jun)





















