Probolinggo (WartaBromo.com) – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan, berinisial BHN (39), ditangkap polisi.
Pria yang berdomisili di Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo itu, diduga memperkosa keponakannya sendiri hingga tiga kali.
Perbuatan bejat BHN terungkap setelah korban, yang masih berusia 16 tahun, menunjukkan perubahan perilaku dan sering tampak murung.
“Keluarga yang curiga kemudian membujuk korban hingga akhirnya berani menceritakan kejadian yang dialaminya,” kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin, Selasa (4/11/2025).
Dari pengakuan korban, tindakan asusila itu terjadi di rumah pelaku di kawasan Kedopok beberapa bulan lalu.
Pelaku yang tergiur dengan kemolekan tubuh korban, merayu dan membujuk keponakannya untuk berhubungan layaknya suami istri, dengan iming-iming uang dan janji manis.
“Tindakan itu dilakukan hingga tiga kali di waktu berbeda. Semuanya di rumah tersangka ini, di Kedopok,” lanjut kasat reskrim.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami depresi dan sering mengurung diri di kamar.
Keluarga kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Probolinggo Kota pada pertengahan September 2025.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan visum terhadap korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, BHN akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit ponsel milik pelaku dan korban, serta pakaian yang digunakan saat perbuatan terjadi.
Akibat perbuatannya, BHN dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (lai/saw)
            
		




















