Lumajang (WartaBromo.com) – Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang menaruh perhatian serius terhadap dugaan penyimpangan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SD Islam Tompokersan. Melalui rapat koordinasi resmi pada Selasa (4/11/2025), lembaga legislatif tersebut menindaklanjuti aduan masyarakat guna memastikan pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai aturan.
Rapat berlangsung di ruang Komisi D dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D DPRD Lumajang, Supratman, S.H. Selain anggota komisi, hadir pula Plt.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang Ari Murcono, Kepala Sekolah SD Islam Tompokersan, pihak bank penyalur, serta perwakilan pengadu, Lita—istri pelapor Anang Musdianto.
Dalam forum tersebut, pihak sekolah memaparkan bahwa pencairan dana PIP tahun 2020 dilakukan secara kolektif oleh sekolah. Alasan yang disampaikan yakni kondisi pandemi COVID-19 yang saat itu membatasi sosialisasi dan interaksi dengan wali murid.
Selain itu, sebagian dana digunakan untuk subsidi silang antar siswa, meskipun mekanisme tersebut tidak diperbolehkan dalam regulasi PIP.
Setelah mendengar penjelasan dan melakukan klarifikasi mendalam, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepahaman. Meskipun demikian, Komisi D DPRD Lumajang menegaskan bahwa setiap bentuk pengelolaan dana pendidikan wajib mengikuti ketentuan resmi.
Karena itu, unsur legislatif meminta agar seluruh sekolah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas guna mencegah persoalan serupa di masa mendatang.
Supratman menyampaikan bahwa perlindungan hak siswa harus menjadi prioritas.
“Dana pendidikan tidak boleh dikelola di luar aturan. Kami mendorong agar semua pihak mematuhi regulasi dan menjaga amanah publik,” ujarnya dalam rapat. (Rud)





















