Sidang Gugatan Eks Karyawan PT Kertas Leces Ditunda, Kemenkeu Didesak Serius Bayar Hak Buruh Rp145,9 Miliar

29

Jakarta (WartaBromo.com) — Ratusan eks karyawan PT Kertas Leces (Persero) kembali harus menelan kekecewaan. Sidang gugatan terhadap Menteri Keuangan Republik Indonesia terkait pembayaran hak buruh senilai Rp145,9 miliar yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025), terpaksa ditunda.

Pasalnya, dua perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang hadir tidak mampu menunjukkan surat kuasa resmi, sehingga dianggap tidak sah oleh majelis hakim dan diminta keluar dari ruang sidang.

Majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 11 November 2025, dengan harapan Kemenkeu hadir secara resmi dan menunjukkan keseriusan menghadapi gugatan tersebut.

Sidang yang seharusnya menjadi titik terang perjuangan panjang para buruh itu pun kembali harus dijadwalkan ulang.

Gugatan ini teregistrasi dengan nomor perkara 716/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, yang diajukan oleh Paguyuban Karyawan Aliansi Karyawan Bersatu PT Kertas Leces (PAKAR-AKRAB) — gabungan empat serikat pekerja, termasuk PK FSB NIKEUBA KSBSI PT Kertas Leces.

Para penggugat menilai Menteri Keuangan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena tidak menyerahkan 14 sertifikat tanah milik PT Kertas Leces yang seharusnya masuk dalam boedel pailit untuk pemberesan utang dan pembayaran pesangon ribuan pekerja.

“Sejak 2019, hakim pengawas Pengadilan Niaga Surabaya sudah memerintahkan agar aset itu diserahkan kepada kurator. Kami sudah bersurat lebih dari 25 kali, tapi tidak pernah ditanggapi,” kata kuasa hukum pekerja, Eko Novriansyah Putra, SH, seusai sidang.

Ia menegaskan, tindakan Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati, menunjukkan bentuk pembangkangan terhadap hukum.

Menurut data appraisal tahun 2022, 14 sertifikat tanah dengan total luas sekitar 76 hektare tersebut memiliki nilai mencapai Rp700 miliar.

Aset ini disebut sebagai satu-satunya sumber yang dapat digunakan untuk membayar gaji, pesangon, dan hak-hak lain bagi sekitar 1.900 eks karyawan Leces yang telah menunggu selama 13 tahun sejak pabrik berhenti beroperasi pada 2012.

“Ini bukan sekadar aset, tapi harapan hidup ribuan keluarga,” tegas Eko.

Dalam berkas gugatan yang tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, para karyawan menuntut agar majelis hakim:

1. Menyatakan Menteri Keuangan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.

2. Menghukum Menteri Keuangan untuk menyerahkan seluruh sertifikat tanah yang termasuk aset pailit kepada tim kurator.

3. Memerintahkan Kemenkeu membayar hak-hak buruh senilai Rp145,9 miliar dengan mekanisme dana talangan atau kebijakan anggaran alternatif.

Sebagai tuntutan moral, para buruh juga menuntut ganti rugi simbolis Rp1 per orang serta meminta Menteri Keuangan memuat permintaan maaf di media nasional selama tiga hari berturut-turut.

Kuasa hukum lainnya, Dr. Sahat Poltak Siallagan, SH., MH., menilai pemerintah tidak boleh menutup mata atas penderitaan ribuan eks buruh BUMN tersebut.

“Ini bukan perkara bisnis, tapi kemanusiaan. Mereka telah mengabdi puluhan tahun untuk negara,” ujarnya.

Sementara itu, Suyono, Ketua PK FSB NIKEUBA KSBSI PT Kertas Leces, menegaskan perjuangan mereka akan terus berlanjut.

“Kami datang dari Probolinggo ke Jakarta bukan untuk meminta belas kasihan, tapi menuntut hak yang sah. Sudah 13 tahun kami menunggu, dan nilainya jelas: Rp145,9 miliar,” kata Suyono.

Para buruh berharap, pemerintahan baru di bawah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dapat menuntaskan konflik berkepanjangan ini dan menghadirkan keadilan bagi ribuan mantan pekerja PT Kertas Leces yang masih menunggu hak mereka hingga kini. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.