Narkoba Masuk Desa – Desa di Pasuruan: Peternak Sapi di Prigen Ditangkap Edarkan Sabu dari Kandangnya

77

Bangil (WartaBromo.com) – Dunia narkoba kini tak hanya menyentuh kota besar. Di Pasuruan, seorang petani sekaligus peternak sapi asal Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, tertangkap tangan mengedarkan sabu dari dalam kandang sapinya sendiri.

Pelaku berinisial CO (51) itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat digerebek, ia sedang berada di kandang sapi tempatnya menyimpan barang haram tersebut.

CO yang sehari-hari dikenal warga sebagai petani sederhana mengaku nekat berjualan sabu demi tambahan penghasilan — sekaligus agar bisa menikmati sabu secara gratis.

“Kami menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan. Setelah diselidiki, ternyata benar. Tersangka kami tangkap dengan tiga poket sabu siap edar,” ungkap Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Irwan, Rabu (12/11/2025).

Dalam penggeledahan di kandang dan rumah pelaku, polisi menemukan tiga poket sabu dengan total berat 7,432 gram, satu timbangan elektrik, scop dari sedotan, satu bendel klip kosong, uang tunai Rp15 juta, dan ponsel warna kuning.

CO mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial IO yang kini masih dalam pengejaran polisi. Dari setiap gram sabu yang dijual, ia mendapatkan keuntungan sekitar Rp200 ribu.

“Selain mendapat keuntungan, tersangka juga bisa memakai sabu secara gratis. Ia diduga bagian dari jaringan peredaran narkoba di wilayah Prigen dan sekitarnya,” tambah AKBP Jazuli.

Kapolres menegaskan, peredaran narkoba di Pasuruan kini semakin meresahkan karena sudah menyentuh hingga ke lapisan masyarakat bawah — bahkan di lingkungan pertanian dan peternakan.

“Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat, karena narkoba adalah musuh bersama,” tegasnya.

Atas perbuatannya, CO dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati.

Polisi kini terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pemasok di baliknya. Masyarakat juga diminta aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya. (fir/red)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.