Probolinggo (WartaBromo.com) – Upaya pemberantasan rokok ilegal terus digencarkan Pemerintah Kota Probolinggo.
Satpol PP bersama Bea Cukai Probolinggo menggelar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai yang menyasar para pedagang kaki lima (PKL), Rabu (19/11/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Mako Satpol PP itu merupakan rangkaian ketiga sejak awal tahun.
Kasatpol PP Kota Probolinggo, Fatchur Rozi, dalam sambutan pembuka menegaskan bahwa edukasi kepada PKL sangat penting karena mereka berada pada lapisan terdepan dalam rantai distribusi rokok di pasar.
“Ada dua hal utama yang ingin kami tekankan. Pertama, pemahaman soal aturan cukai dan bahaya rokok ilegal. Kedua, penjelasan mengenai Perwali Nomor 44 Tahun 2025 terkait penetapan lokasi usaha PKL di Kota Probolinggo,” ujar Rozi.
Rozi mengungkapkan bahwa ratusan merek rokok tanpa pita cukai masih ditemukan beredar di wilayah Kota Probolinggo. Meski tidak ada pabrik rokok ilegal di kota tersebut, distribusinya dinilai cukup masif.
“Pabriknya memang bukan di sini, tapi barangnya masuk ke sini. Karena itu pengendalian harus terus dilakukan. Rokok tanpa cukai merugikan negara dan mengurangi potensi penerimaan dari sektor cukai,” jelasnya.

Ia menambahkan, operasi pasar secara rutin dilakukan Bea Cukai Probolinggo bersama kepolisian, TNI, dan Satpol PP untuk menekan distribusi barang ilegal itu.
Menariknya, Rozi juga menyampaikan adanya kebijakan Kementerian Keuangan yang memberi ruang pembinaan bagi produsen kecil rokok ilegal agar dapat berproses menuju legalitas.
“Rokok tanpa cukai tidak serta-merta ditutup. Pemerintah memberi peluang agar industri kecil bisa dibina hingga memiliki izin dan tumbuh menjadi usaha legal,” ujarnya.
Selain persoalan cukai, Rozi menekankan pentingnya PKL mematuhi aturan zonasi yang tertuang dalam Perwali 44/2025. Menurutnya, kepatuhan pada aturan dapat mencegah gesekan antara pedagang dan petugas di lapangan.
“Kami berharap tidak ada lagi persoalan penertiban jika semuanya memahami kawasan mana yang boleh dan tidak boleh digunakan untuk berjualan. Bila tertib dan bersih, Kota Probolinggo akan semakin maju sesuai visi ‘Probolinggo Bersolek’,” katanya.

Kegiatan yang diikuti 50 PKL itu menghadirkan dua narasumber yakni Denny Bagus Erwanto, Sekretaris Satpol PP, yang memaparkan teknis aturan lokasi usaha PKL.
Ada Arrizal Fatoni, Humas KPPBC Probolinggo, yang menjelaskan hubungan cukai dengan APBN, mekanisme Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), serta risiko hukum rokok ilegal.
Para peserta aktif berdiskusi terkait aturan baru sekaligus berbagi pengalaman menghadapi peredaran rokok ilegal di lapangan.
Sosialisasi ini diharapkan mampu memperkuat peran PKL sebagai garda terdepan dalam memastikan barang yang dijual kepada masyarakat adalah produk legal dan sesuai regulasi. (adv)





















