BPN: Lahan Sudah HGB Real Estate, Pansus: “Sudah Cek Lapangan?”

20

Bangil (WartaBromo.com) — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan menyatakan bahwa kawasan Arjuna–Welirang yang dipersoalkan telah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) untuk real estate. Namun pernyataan itu justru mengundang pertanyaan dari pansus.

Dalam rapat, Wisnu, perwakilan BPN, mengatakan pertimbangan teknis yang dikeluarkan lembaganya hanya berdasarkan permohonan pengembang.

“Untuk restoran memang tidak sesuai, tapi untuk real estate sudah sesuai,” ujarnya.

Pansus kemudian mempertanyakan apakah BPN mengetahui lokasi tersebut merupakan kawasan resapan air.

Wisnu menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui status ekologis kawasan tersebut.

“Kami hanya mengeluarkan pertimbangan pertanahan. Soal kawasan resapan bukan ranah kami,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa tinjauan terakhir ke lokasi pada 2024 menunjukkan kondisi lahan masih kosong dan alami.

Pansus menyebut perbedaan pandangan antara dinas dan BPN memperkuat alasan perlunya audit dokumen. (fir/red)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.