Bangil (WartaBromo.com) — Perubahan status lahan di kawasan Gunung Arjuna–Welirang dari hijau menjadi kuning menuai tanda tanya dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan. Pansus menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses pengalihan status yang kini membuka peluang pembangunan real estate.
Hal ini terungkap dalam rapat terbuka antara Pansus dengan Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang (SDA CKTR), Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda), serta ATR/BPN Kabupaten Pasuruan pada Senin (24/11/2025).
Pansus meminta instansi terkait membuka dokumen perubahan status lahan secara transparan untuk menghindari dugaan penyimpangan.
“Dokumen harus dibuka. Kami tidak ingin ada proses yang berjalan di ruang gelap,” kata Ketua Pansus Real Estate, Sugiyanto.
Pansus juga menegaskan bahwa status kawasan yang berubah dari area konservasi menjadi zona kuning harus dikaji ulang, terutama karena wilayah itu berada di daerah resapan air.
Rapat ini menjadi salah satu rangkaian pembahasan panjang yang masih akan berlanjut dalam pertemuan berikutnya. (fir/red)





















