Pasuruan (WartaBromo.com) – Tiga pelaku spesialis pencuri sarang burung yang kerap beraksi di wilayah Kota dan Kabupaten Pasuruan akhirnya diringkus tim Buru Sergap Polsek Rejoso bersama Polres Pasuruan Kota. Ketiganya ditangkap saat melintas mencurigakan di Simpang Empat Rejoso, Jumat (21/11/2025) dini hari.
Penangkapan ini bermula ketika petugas yang sedang melakukan patroli kring melihat tiga pria berboncengan motor dan memperlihatkan gelagat tidak wajar. Saat diberhentikan dan digeledah, polisi menemukan celurit, palu, senter, jaket hitam penyimpan hasil curian, serta dua kresek berisi sarang burung yang baru saja mereka ambil.
Ketiga pelaku ialah MM (26), RG(24), dan CS (24) seluruhnya warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Dari hasil pemeriksaan awal, mereka mengakui bahwa sarang burung tersebut adalah hasil pencurian yang dilakukan hanya satu jam sebelumnya di sebuah kandang burung di Jl. Soekarno Hatta, Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo.
Kasus ini juga menguak pola kejahatan yang mereka lakukan. Berdasarkan penyelidikan, trio ini dikenal diduga sebagai spesialis pencuri sarang burung. Mereka terlebih dahulu mensurvei lokasi untuk mencari rumah atau kandang burung yang sarangnya belum dipanen pemiliknya.
Setelah memastikan kondisi sepi, mereka beraksi dengan cara memanjat rumah atau kandang burung dan menguras sarang yang bernilai jual tinggi tersebut.
Iptu Mintarta, Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, menjelaskan kronologis penangkapan dilakukan cepat setelah petugas mencurigai gelagat para pelaku.
“Saat diperiksa, ditemukan peralatan yang biasa digunakan untuk mencuri. Setelah diinterogasi, mereka mengaku baru saja mengambil sarang burung dari TKP di Trajeng,โ ujar Mintarta, Selasa (25/11/2025).
Ketiga pelaku beserta barang bukti kemudian digelandang ke Polsek Rejoso untuk penyidikan lebih lanjut. Yakni, ada dua kresek berisi sarang burung, satu jaket hitam untuk menyembunyikan hasil curian, celurit, palu dan senter.
“Untuk spesialis apakah pencuri sarang burung masih dilakukan pengembangan oleg Satreskrim Polres Pasuruan Kota,” jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (don)





















