Pemkot Probolinggo dan KPID Jatim Perkuat Ekosistem Media agar Lebih Aman bagi Anak

8

Probolinggo (WartaBromo.com) – Pemerintah Kota Probolinggo bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur memperkuat kolaborasi dalam upaya menciptakan ekosistem media yang lebih ramah anak di tengah derasnya perkembangan konten digital.

Kolaborasi ini dipandang penting mengingat maraknya kasus eksploitasi anak di media sosial maupun tayangan arus utama.

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mengungkapkan bahwa anak masih menjadi objek eksploitasi paling banyak di ranah digital, bahkan melibatkan sejumlah media arus utama.

Temuan ini memicu keprihatinan lantaran sebagian pemberitaan hingga tayangan hiburan masih menampilkan identitas anak secara jelas, baik sebagai korban maupun pelaku.

Komisioner KPID Jatim, Aan Haryono, dalam kegiatan Advokasi Media Ramah Anak yang digelar Dinsos P3A Kota Probolinggo, menyebut bahwa dalam tiga bulan terakhir, sedikitnya 99 tayangan mainstream mendapat teguran KPI Pusat.

“Ironisnya, anak justru jadi objek eksploitasi dengan jumlah penonton dan engagement tertinggi di media sosial. Masyarakat mengonsumsi konten tanpa filter, dan anak adalah pihak yang paling rentan,” ujar Aan, Kamis (27/11/2025).

KPID Jatim merinci 99 pelanggaran tersebut sebagai berikut. Ada 36 kasus konten atau iklan yang mengeksploitasi anak, 27 kasus tayangan tanpa klasifikasi usia (SU, 13+, 17+).

Kemudian 22 kasus penayangan identitas atau wajah anak. Serta 14 kasus penggunaan bahasa, adegan, atau ikonografi yang tidak layak bagi anak.

Meskipun jumlah ini turun 38,8 persen dibanding periode yang sama tahun 2024 (162 kasus), Aan menegaskan bahwa tren penurunan ini belum sepenuhnya aman.

Media masih memiliki pekerjaan besar dalam memastikan seluruh konten patuh pada etika perlindungan anak.

KPID, kata Aan, menerapkan tiga tahapan sanksi: peringatan tertulis, pemanggilan, hingga penutupan program bila pelanggaran tidak diperbaiki.

Ia mencontohkan 292 aduan publik terhadap dua program Trans TV, yang kemudian ditutup setelah KPID berkoordinasi dengan KPI Pusat.

KPID Jatim juga menangani laporan Dewan Masjid Indonesia (DMI) terkait tayangan kalimat tauhid yang ditampilkan dalam format joget di salah satu TV nasional.

Sepanjang 2025, total aduan publik terhadap lembaga penyiaran di Jawa Timur mencapai 427 laporan, naik 22 persen dibanding 2024. Kanal aduan dibuka 24 jam melalui WhatsApp, voice note, pesan teks, website, hingga kunjungan langsung.

Aan turut mengingatkan pentingnya literasi digital keluarga. “Orang tua harus tahu game pertama yang diunduh anak, medsos yang digunakan, sampai email yang dipakai. Pencegahan dimulai dari rumah,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa masyarakat kini berada dalam era Society 5.0, di mana teknologi seharusnya berada di bawah kendali manusia, bukan sebaliknya.

Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Probolinggo, Dr. Lucia Aries Yuliyanti, mengapresiasi meningkatnya kepatuhan media terhadap regulasi perlindungan anak.

Ia menyebut sejumlah regulasi daerah—mulai dari Perda Kota Layak Anak, Perda No. 3, Perda No. 10/2018 PPPA dan KLA, hingga Perwali pencegahan perkawinan anak—menjadi acuan penting bagi media lokal.

“Jika ada pemberitaan yang kurang tepat, kami ajak diskusi. Media cepat sekali melakukan koreksi,” katanya.

Menurutnya, fokus pencegahan harus terus diperkuat agar kasus eksploitasi anak di media dapat ditekan.

Kabid Perlindungan Anak Dinsos P3A Kota Probolinggo, Mirna Susanti, menyebut media memiliki pengaruh strategis dalam membentuk ruang digital yang aman bagi anak.

Media, katanya, merupakan jembatan yang menghubungkan masyarakat dengan informasi yang berkualitas.

“Dalam ekosistem digital yang sehat, media berperan memastikan masyarakat mendapatkan konten yang informatif dan ramah anak. Jurnalis memegang peran besar dalam menjaga kualitas ruang publik, termasuk lini masa media sosial,” ujarnya.

Mirna menuturkan bahwa masih ada pemberitaan yang menampilkan identitas anak secara tidak etis.

“Karena itu, advokasi dan edukasi bagi kalangan jurnalis harus terus dilakukan agar prinsip perlindungan anak semakin mengakar dalam praktik pemberitaan,” tandasnya. (lai/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.