Mayangan (WartaBromo.com) – Seorang ayah inisial SWD, asal Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, lapor polisi bersama kuasa hukumnya. Atas dugaan rudapaksa yang terjadi pada anak gadisnya.
Kuasa Hukum SWD, Agus Sugianto menyebut, laporan tersebut dilayangkan pada Kamis, 27 November 2025, sekira pukul 20.30 WIB, ke SPKT Polres Prooblinggo Kota.
“Jadi klien saya ini menemukan fakta bahwa, anak gadisnya diduga telah menjadi korban rudapaksa, yang dilakukan beberapa orang,” ujarnya, Jumat (28/11/2025).
Agus lalu menuturkan, awal mula terungkapnya kasus rudapaksa yang menimpa gadis di bawah umur itu.
“Berdasarkan keterangan keluarga, peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu dini hari, 16 November 2025, sekitar pukul 02.00–03.00 WIB,” kata Agus.
Korban diduga dibawa oleh terduga pelaku berinisial RBT (24), bersama beberapa rekannya ke sebuah rumah kosong di Jalan Ikan Tongkol, Kelurahan Mayangan.
“Di lokasi itu, korban diduga mengalami persetubuhan paksa yang menyebabkan rasa sakit hebat pada bagian vitalnya,” jelasnya.
SWD dan keluarga pun syok, mendapati fakta tersebut. Dimana terungkap setelah keluarga mendesak korban untuk berani bicara.
Terlebih karena korban masih berstatus anak di bawah umur dan tengah menjalani masa pendidikan.
“Kami sangat berharap keadilan ditegakkan. Anak saya mengalami trauma dan kesakitan. Kami ingin pelaku dihukum seberat-beratnya,” sahut SWD.
Keluarga berharap, polisi segera bertindak cepat dalam menangani kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur ini.
Sebab karena tragedi itu, korban mengalami depresi dan kesakitan pada organ vitalnya.
Namun demikian, belum ada keterangan apapun dari pihak kepolisian, terkait kasus tersebut. (lai/saw)





















