Mediasi Polemik Pembangunan Batalyon 15 TNI AL Berakhir Buntu

12

Bangil (WartaBromo.com) – Polemik pembangunan Bataliyon 15 TNI Angkatan Laut di Kecamatan Lekok dan Kecamatan Nguling akhirnya sampai di DPRD Kabupaten Pasuruan. Sayang, upaya mediasi yang berlangsung Jumat (28/11/2025) berakhir buntu.

Hadir dalam pertemuan itu, Forum Komunikasi Tani Antar Desa, serta jajaran TNI AL dan Wakil Bupati Pasuruan, Shohih Asrori.

Samsul Hidayat, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan mengatakan, pertemuan itu untuk menyelarasakan persepsi agar setiap kegiatan pembangunan tidak ada pihak yang dirugikan, khususnya masyarakat.

“Kami ingin semua suara didengar. Karena itu, seluruh unsur yang berkaitan langsung dengan rencana pembangunan ini kami undang,” ujarnya.

Ketua Forum Komunikasi Tani Antar Desa, Lasminto, menyampaikan, polemik tersebut tak lepas dari riwayat legalitas tanah.

Menurutnya, penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) tahun 1992 tidak sesuai prosedur karena peta situasi 1987 yang menjadi dasar tidak memuat informasi hak atas tanah secara lengkap.

Selain itu, risalah tahun 1991 serta SK penerimaan hak atas sekitar 600 hektar disebutnya untuk permukiman, bukan pertahanan.

“Belum pernah ada pembebasan tanah. Kalau pun ada, itu hanya tanah bekas bengkok tahun 1993. Karena itu, pembangunan perlu dikaji ulang berdasarkan sejarah tanah,” tegasnya.

Ia juga menyoroti stagnasi penyesuaian RTRW sejak ada surat kementerian pada 2019. “Warga makin terhimpit oleh birokrasi. Kami berharap Forkopimda memfasilitasi pertemuan langsung dengan Menhan,” ujarnya.

Ketua BPD Semedusari, Amir, menambahkan keluhan terkait pembatasan fasilitas umum. Mulai listrik yang tak stabil karena pemasangan trafo tak diizinkan, hingga akses jalan yang rusak parah. “Anak-anak sekolah yang seharusnya menempuh perjalanan setengah jam, jadi dua jam karena jalan tidak layak,” keluhnya.

Komandan Kolatmar, Brigjen TNI (Mar) Agus Dwi Laksana Putra, menyatakan, pihaknya tak ingin perbedaan versi soal hukum menjadi jurang pemisah. “Semua putusan sudah jelas, mulai PN Bangil, Pengadilan Tinggi, hingga kasasi 2010. Tapi kita tidak bicara itu karena hanya memperlebar perbedaan,” ujarnya.

Agus menegaskan, Batalyon 15 bukan batalyon tempur. Struktur batalyon ini terdiri dari kompi pertanian, kesehatan, perikanan, peternakan, dan pembangunan.

“Fungsinya untuk penguatan ketahanan pangan dan dukungan wilayah. Bukan operasi militer,” terangnya.

Ia memastikan tidak ada warga yang akan tergusur. “Saya sudah cek titik-titiknya. Tidak ada tanah warga yang terdampak pembangunan. Saya seirama dengan Pak Lasminto dalam hal tidak merugikan warga,” ujarnya.

Agus menyebut, ada misinformasi yang jadi sumber utama ketegangan. “Kemenhan sudah menyiapkan beberapa alternatif penyelesaian. Tapi saya tidak bisa membeberkan detailnya, tetapi Menko Infrastruktur dan Menhan akan turun langsung,” sambungnya.

Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang juga berasal dari Kecamatan Nguling, Eko Suryono, memgtakan, ada sekitar 40 ribu jiwa hidup di atas lahan seluas sekitar 3.676 hektar itu. Di atasnya berdiri fasum seperti masjid, sekolah dasar, hingga sekolah swasta yang juga dibangun atas andil pemerintah.

“Di satu sisi, pemerintah menginginkan desa membangun pakai dana desa. Di sisi lain, ada larangan membangun jalan, irigasi, bahkan mengurus KTP dan KK. Ini situasi yang sangat anomali bagi kami,” ucapnya.

Ia menegaskan konflik tanah tidak harus selalu berakhir di pengadilan. “Negara harus hadir menyamakan persepsi. Presiden pun menegaskan komitmen pemberantasan mafia tanah,” jelasnya.

Ketua DPRD Samsul Hidayat mengatakan lembaganya sudah tiga kali membentuk pansus terkait konflik lahan di Lekok–Nguling. Namun kewenangan penyelesaian berada di pemerintah pusat.

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.