Bendahara SMPI Ulul Albab Maron Probolinggo Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

7

Probolinggo (WartaBromo.com) — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Abd Wasik.

Pria berusia 43 tahun itu, merupakan bendahara Sekolah Menengah Pertama Islam (SMPI) Ulul Albab, Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

Ia dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi dana hibah pembangunan gedung sekolah tahun 2022–2023.

Putusan dibacakan dalam sidang pada Jumat (28/11/2025), dimana terdakwa mengikuti persidangan secara daring.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, mengatakan bahwa jaksa menuntut terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhi terdakwa dengan 4 tahun 6 bulan penjara. Kemudian denda Rp 200 juta, subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, JPU juga memohon kepada majelis hakim agar terdakwa membayar uang pengganti Rp 583 juta, subsider penyitaan harta atau penjara 2 tahun.

“Jaksa menuntut terdakwa sesuai dakwaan primair,” ujar Taufik, Senin (1/12/2025).

Setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim menyatakan Abd Wasik terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor.

Majelis hakim menjatuhkan putusan hukuman pidana penjara selama 4 tahun. Wasik juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan

Hakim Tipikor juga mewajibkan Wasik membayar uang pengganti Rp 583.153.266,96, subsider penyitaan harta atau penjara 1 tahun

“Atas putusan majelis hakim tersebut kami masih pikir-pikir,” kata Taufik.

Kasus ini berawal pada 2021 ketika SMPI Ulul Albab mengajukan proposal pembangunan gedung sekolah senilai Rp 1,08 miliar kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

Dari pengajuan tersebut, sekolah menerima dana hibah sebesar Rp 877.424.000 pada 2022.

Namun, dalam pelaksanaannya muncul indikasi penyimpangan anggaran. Realisasi fisik pembangunan tidak sesuai dengan nilai hibah yang diterima.

Dalam persidangan terungkap bahwa Abd Wasik menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukan.

Majelis hakim menemukan beberapa modus yang dilakukan terdakwa, antara lain memalsukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ)

Juga merekayasa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), serta melakukan mark up harga dan jumlah barang

Selain itu, Wasik juga mencantumkan nama orang tua siswa sebagai pekerja proyek

Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 583.153.266,96. (aly/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.