Curi Helm untuk Beli Popok, Residivis Narkoba Ditangkap Polisi

15

Pasuruan (WartaBromo.com) – Aksi pencurian helm di area parkir Alfamidi Dr Wahidin, Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, berhasil diungkap. Pelakunya berinisial DR (46), diringkus Tim Resmob Suroapati Satreskrim Polres Pasuruan Kota setelah aksinya terekam jelas kamera CCTV minimarket tersebut.

Insiden terjadi pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban, Raxel Akmal Wardana Wahyudi (22), memarkir sepeda motor Honda Scoopy miliknya dan masuk ke Alfamidi bersama pacarnya untuk berbelanja. Namun, saat kembali, ia mendapati helm ALV Ultron Pro warna abu-abu yang sebelumnya tergantung di spion motor telah hilang.

Melalui rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengenakan topi putih, kaos hitam, dan celana jeans biru mengendarai Honda Scoopy merah bernopol L-5095-GV. Pelaku berhenti di samping motor korban, mengambil helm, kemudian kabur meninggalkan lokasi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp375 ribu. Sementara pelaku menjual helm tersebut hanya seharga Rp150 ribu kepada seseorang yang tidak ia kenal.

Berdasarkan analisa Program 10.000 CCTV, identitas pelaku terungkap. Pada Senin (1/12/2025), Tim Resmob Suroapati bergerak cepat dan menangkap DR di rumahnya di Dusun Kedawung Kulon, Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati.

Dalam pemeriksaan, DR mengaku nekat mencuri helm karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia menyebut aksinya dilakukan untuk mendapatkan uang membeli popok anaknya yang masih berusia di bawah satu tahun. “Buat beli popok anak pak,” kata DR.

Polisi juga mendapati bahwa DR merupakan residivis kasus narkoba dan pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus tersebut.

“Modus pelaku yakni survei lokasi sebelum melakukan aksinya. Pelaku mencuri dan menjual lagi helm yang telah dicurinya,” ungkap Ipda Ferdy Fahrudi, Kanit I Satreskrim (Pidum) Polres Pasuruan Kota.

Barang bukti yang diamankan di antaranya sepeda motor Honda Scoopy merah yang digunakan pelaku, topi, kaos hitam bertulisan 32.118, celana jeans, serta uang tunai Rp15 ribu.

Atas perbuatannya, DR dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara, atau Pasal 364 KUHP jika masuk kategori pencurian ringan dengan ancaman 3 bulan penjara. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.