Pasuruan (WartaBromo.com) – Bayar pajak tahunan motor kini tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat dan antre panjang. Berkat kemajuan teknologi, Bolo bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online langsung dari ponsel.
Salah satu cara praktis yang bisa digunakan adalah melalui aplikasi Gopay dengan layanan Samsat Online. Berikut ini panduan lengkap cara bayar pajak tahunan motor secara online yang mudah, cepat, dan bisa dilakukan dari mana saja:
1. Download dan buka aplikasi Gopay
Unduh aplikasi Gojek (Gopay) melalui Play Store atau App Store, kemudian buka aplikasi tersebut dan login ke akunmu.
2. Klik “Lihat Semua” di menu Pembayaran
Pada halaman utama, cari menu “Pembayaran” lalu klik “Lihat Semua” untuk melihat lebih banyak pilihan layanan.
3. Ketik “Samsat Jatim” di kolom pencarian
Di bagian kolom pencarian, ketik “Samsat Jatim”. Catatan: Pilihan Samsat bisa disesuaikan dengan provinsi tempat Bolo membayar pajak kendaraan bermotor, misalnya Samsat DKI, Samsat Jabar, dan lainnya.
4. Masukkan informasi kendaraan
Isi data kendaraan sesuai dengan form yang tersedia, seperti:
- Nomor polisi kendaraan.
- Nomor mesin kendaraan.
- Nomor HP pemilik kendaraan.
- Nomor NIK (tertera di STNK).
Pastikan semua data yang dimasukkan benar agar tidak terjadi kesalahan.
5. Klik “Lanjut”
Jika semua data sudah benar, klik tombol “Lanjut” untuk melihat detail pembayaran pajak.
6. Cek detail info pembayaran dan denda
Informasi pembayaran akan muncul, lengkap dengan:
- Kode bayar.
- Warna kendaraan.
- Nama pemilik kendaraan.
- Merk kendaraan.
- Nomor mesin.
- Nopol.
- PKB pokok.
- Denda.
- Jumlah tagihan.
- Biaya administrasi.
- Total pembayaran.
Pastikan jumlahnya sesuai dengan yang tertera di STNK.
7. Top up saldo Gopay
Jika saldo belum mencukupi, lakukan Top Up Gopay terlebih dahulu sesuai nominal yang dibutuhkan.
8. Lakukan pembayaran
Setelah saldo mencukupi, klik “Bayar” dan masukkan PIN Gopay untuk menyelesaikan transaksi.
9. Unduh e-TBPKB
Jika pembayaran berhasil, kamu akan mendapatkan e-TBPKB (Tanda Bukti Pembayaran Kewajiban Pembayaran) dalam bentuk digital. Jangan lupa untuk mengunduh dan menyimpannya sebagai bukti sah pembayaran pajak motor. (jun)




















