Perempuan Jadi Maling Motor Beraksi di Grati, Terekam CCTV Lalu Diamankan Polisi

12

Pasuruan (WartaBromo.com) – Aksi nekat seorang perempuan berinisial MA (35) di Grati berakhir cepat di tangan polisi. Ia mencuri sepeda motor Honda Vario 125 milik Siti Maimunah (27), lalu menggadaikannya seharga Rp2 juta, sebelum akhirnya ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Diketahui, aksi pelaku sempat terekam jelas oleh kamera CCTV di rumah korban. Pencurian itu terjadi pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 09.07 WIB, di rumah korban yang berada di Dusun Kambingan Timur, Desa Kambinganrejo, Kecamatan Grati.

Motor diparkir di area dapur bersama tiga motor lain, dengan kunci masih menempel. Adik ipar korban yang berada di dalam kamar mendengar suara motor menyala, namun ketika keluar, motor tersebut sudah hilang.

Rekaman CCTV menunjukkan gerak-gerik pelaku yang mengambil motor dan kabur dari lokasi. Dari rekaman itu, Unit Resmob Satreskrim Polres Pasuruan Kota dan Unit Reskrim Polsek Grati langsung melakukan analisa dan pengejaran.

Langkah cepat itu membuahkan hasil. Sekitar pukul 22.30 WIB di hari yang sama, polisi berhasil mengamankan MA di rumahnya di Desa Balunganyar, Kecamatan Lekok.

“Dalam pemeriksaan, MA mengakui bahwa motor curian tersebut telah digadaikan kepada seseorang berinisial SY sebesar Rp2 juta. Pihak kepolisian kemudian menemukan motor itu di rumah SY di Desa Branang, Kecamatan Lekok,” kata Aipda Junaedi, anggota Humas Polres Pasuruan Kota, Jumat (5/12/2025).

“Tim juga bisa segera mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan dalam waktu kurang dari 24 jam berkat rekaman cctv,” tambahnya.

Dari pengakuannya, pelaku mencuri karena terdesak kebutuhan hidup dan memiliki hutang. Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. MA dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.