Pasuruan (WartaBromo.com) – Penurunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2026 hingga mencapai Rp 600 miliar memaksa pemerintah daerah menyusun strategi baru agar pelayanan publik tetap berjalan optimal. Pemerintah menegaskan bahwa arah pembangunan tetap akan berorientasi pada pemerataan meski ruang fiskal semakin terbatas.
Dosen Administrasi Publik Universitas Yudharta Pasuruan, Agus Prianto menyoroti kondisi ini dengan mengingatkan bahwa efisiensi bukan satu-satunya prinsip yang harus dikedepankan dalam mengelola pelayanan publik.
“Jika prinsip pengelolaan hanya sebatas efisiensi, berarti paradigma pemerintah masih melihat masyarakat sebagai customer semata. Padahal kebutuhan masyarakat sangat kompleks, dan seharusnya keluhan publik dijadikan petunjuk perbaikan layanan,” ujar Agus.
Agus juga menilai bahwa upaya reformasi birokrasi melalui SOTK perlu dilakukan lebih serius. Menurutnya, birokrasi daerah masih berjalan secara incremental, belum berbasis data, dan belum sepenuhnya menerapkan sistem merit sebagai dasar penempatan dan pengembangan aparatur.
Tak hanya itu, Agus menyoroti performa BUMD Giri Nawa Tirta yang masih menghadapi tantangan besar di lapangan. Target 5.000 pelanggan baru pada 2025 dinilai tidak mudah dicapai karena banyak masyarakat beralih ke PAMSIMAS dan HIPAM akibat tumpang tindih layanan. Di sisi lain, pelayanan PDAM juga masih bermasalah, mulai dari aliran yang tidak stabil hingga jadwal pendistribusian air yang sering berubah.
Menurutnya, jika BUMD ingin mengembangkan pasar ke sektor perusahaan, maka peningkatan kualitas layanan pelanggan harus menjadi prioritas utama.
Sebelumnya, Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (P3D), Rohani Siswanto dalam program Podcast Jagongan Wakil Rakyat (Jawara) bersama wartaBromo menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak serta-merta menurunkan kualitas layanan.
Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah strategis, mulai dari penyusunan Perda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), penyempurnaan Perda Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), hingga optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memastikan program prioritas tetap berjalan. (fir/red)





















