Seorang Anggota Polres Probolinggo Kota Dipecat Karena Disersi

20

Probolinggo (WartaBromo.com) – Seorang anggota Polres Probolinggo Kota diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti melakukan disersi.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) digelar tanpa kehadiran anggota terkait di halaman Mako Polres, Senin (8/12/2025) pagi.

Polres Probolinggo Kota resmi memberhentikan seorang anggotanya, Bripka M, melalui upacara PTDH yang dipimpin Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri.

AKBP Rico menegaskan bahwa keputusan PTDH tidak diambil secara mendadak. Proses tersebut, kata dia, telah melalui mekanisme panjang yang sesuai dengan ketentuan hukum dan telah berkekuatan hukum tetap.

“PTDH ini dilaksanakan melalui proses yang akuntabel dan selaras dengan hasil Sidang Kode Etik Profesi Polri,” ujar AKBP Rico.

Bripka M dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 8 huruf b, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Pelanggaran tersebut menjadi dasar dikeluarkannya keputusan pemberhentian.

Menurut AKBP Rico, langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Polri menjaga integritas institusi serta meningkatkan kepercayaan publik.

Ia menambahkan bahwa disiplin internal harus ditegakkan demi memastikan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga.

Ia turut mengimbau seluruh anggota untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting dalam menjalankan tugas kepolisian.

“Saya berharap kejadian ini tidak terulang. Ini menjadi momentum bagi kita semua untuk terus meningkatkan integritas dan profesionalisme,” ujarnya.

Upacara PTDH tersebut menegaskan kembali komitmen Polres Probolinggo Kota dalam memperkuat budaya disiplin dan akuntabilitas di lingkungan internal kepolisian. (lai/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.