Probolinggo (WartaBromo.com) – Pemerintah Kabupaten Probolinggo menuntaskan verifikasi dan validasi pendataan jembatan setapak sebagai bagian dari pemenuhan instruksi Presiden Prabowo Subianto mengenai pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Jembatan.
Upaya ini dilakukan untuk mempercepat penyediaan infrastruktur dasar yang dibutuhkan masyarakat pedesaan.
Dari 182 usulan infrastruktur yang disampaikan 23 kecamatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) mencatat hanya 125 titik yang memenuhi persyaratan teknis. Sisanya, sebanyak 57 usulan dinyatakan tidak layak untuk diajukan.
Kepala DPUPR Kabupaten Probolinggo, Hengki Cahjo Saputra, mengatakan seluruh proses verifikasi dilakukan ketat melalui pengecekan lapangan guna memastikan akurasi dan kesesuaian kategori konstruksi.
“Setelah diverifikasi dan divalidasi di lapangan, yang layak diusulkan sejumlah 125 jembatan setapak. Sedangkan 57 lainnya tidak dapat kami ajukan karena tidak memenuhi syarat teknis,” ujarnya.
Menurut Hengki, penyebab terbesar ketidaklayakan adalah perbedaan persepsi masyarakat mengenai definisi jembatan. Banyak usulan yang ternyata merupakan bangunan deker—bukan jembatan dalam standar teknik sipil.
“Sebagian besar yang tidak lolos verifikasi ternyata bukan jembatan, tetapi deker. Secara teknis, deker tidak bisa dikategorikan sebagai jembatan setapak sehingga tidak dapat diajukan,” jelasnya.
Untuk menjaga integritas data, proses verifikasi dilakukan bersama unsur kecamatan, Koramil, dan Polsek. Setiap titik dicek langsung di lokasi guna menghindari kesalahan identifikasi.
Dalam pendataan kali ini, Kecamatan Tiris menjadi wilayah dengan jumlah usulan terbanyak, sementara Kecamatan Sukapura tidak mengajukan satu pun jembatan setapak.
Hengki memastikan seluruh data jembatan yang layak telah terunggah dalam sistem pemerintah pusat sesuai batas waktu input.
“Semua data sudah kami unggah ke sistem nasional. Proses selanjutnya berada sepenuhnya di tangan pemerintah pusat melalui kementerian dan Satgassus,” tuturnya.
Terkait tahapan pembangunan, Pemkab Probolinggo masih menunggu arahan lebih lanjut.
“Kami belum menerima informasi mengenai jadwal pembangunan. Saat ini kami menunggu keputusan pusat mengenai proses berikutnya,” kata Hengki. (saw)





















