Probolinggo (WartaBromo.com) — DPRD Kota Probolinggo mengesahkan lima rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Kamis (18/12/2025). Pengesahan itu dilakukan setelah seluruh dokumen memperoleh fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur.
Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Probolinggo dan dipimpin Ketua DPRD Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, didampingi Wakil Ketua Abdul Mujib dan Santi Wilujeng. Wali Kota Probolinggo Aminuddin hadir bersama unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) serta jajaran organisasi perangkat daerah.
Lima Perda yang disahkan mencakup sektor-sektor strategis, yakni perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil serta pembudidaya ikan, pengelolaan sampah, penyelenggaraan ketenagakerjaan, perlindungan dan pengelolaan mutu air, serta keterbukaan informasi publik.
Ketua DPRD Syntha Kusumawardhani menyebut seluruh fraksi DPRD telah menyampaikan pendapat akhir dan menyepakati penetapan kelima regulasi tersebut.
Ia menilai proses pembahasan yang berlangsung mencerminkan komitmen lembaga legislatif dalam memperkuat landasan hukum kebijakan daerah.
“Berdasarkan pendapat akhir fraksi-fraksi, lima Raperda yang telah difasilitasi Gubernur Jawa Timur dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Probolinggo,” kata Syntha dalam rapat paripurna.
Selain pengesahan Perda, DPRD juga menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Probolinggo Tahun 2026. Dalam forum itu, panitia khusus DPRD turut menyampaikan laporan hasil pembahasan lima Raperda yang sebelumnya digodok bersama pihak eksekutif.
Usai pengesahan, pimpinan DPRD dan Wali Kota Probolinggo menandatangani Keputusan DPRD serta Berita Acara Persetujuan Bersama sebagai dasar formalisasi penetapan Perda.
Wali Kota Probolinggo Aminuddin mengatakan, seluruh Raperda telah melalui serangkaian tahapan pembahasan, termasuk penyesuaian substansi sesuai hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Ia mengakui adanya dinamika dan perbedaan pandangan selama proses legislasi berlangsung.
“Masukan dan koreksi dari DPRD maupun eksekutif menjadi bagian penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan berkualitas dan memiliki kepastian hukum,” ujar Aminuddin.
Menurut dia, pengesahan lima Perda tersebut diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
Aminuddin menegaskan pemerintah kota akan menindaklanjuti regulasi itu melalui kebijakan teknis dan implementasi di lapangan.
“Peraturan daerah ini harus memberi manfaat nyata dan menjadi pijakan pembangunan Kota Probolinggo yang berkelanjutan,” katanya. (saw)





















