ASN, TNI, dan Polri Boleh Kerja Fleksibel 29–31 Desember 2025, Ini Penjelasan KemenpanRB

15

Jakarta (WartaBromo.com)Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, termasuk TNI dan Polri, dapat menerapkan pola kerja fleksibel pada 29-31 Desember 2025.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, mengatakan kebijakan tersebut diterapkan guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Untuk para ASN sudah ada kesepakatan keputusan agar pekerjaan tugas kedinasan bisa dilakukan secara fleksibel. Jadi bukan work from anywhere (WFA), melainkan flexible working arrangement (FWA),” ujar Rini saat konferensi pers di Jakarta Creative Hub, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).

Ia menjelaskan, melalui kebijakan FWA, para aparatur negara tetap dapat menjalankan tugas kedinasan baik dari kantor maupun dari lokasi lain sesuai pengaturan masing-masing instansi.

Kebijakan kerja fleksibel ini berlaku bagi PNS hingga TNI yang bertugas di instansi atau lembaga pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Meski demikian, Rini menegaskan seluruh instansi pemerintah wajib memastikan pelayanan publik esensial tetap berjalan dengan maksimal, terutama layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Kami telah mengeluarkan surat kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk menerapkan pengaturan kerja fleksibel tersebut dengan tetap memperhatikan keberlangsungan layanan publik,” tegasnya. (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.