Delapan Calon Direktur Perumdam Tirta Argapura Lolos Administrasi, Tahap UKK Dimulai Pekan Depan

5

Probolinggo (WartaBromo.com) — Panitia Seleksi (Pansel) resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi calon Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo.

Dari total 14 pelamar, delapan orang dinyatakan memenuhi persyaratan dan berhak melaju ke tahap uji kelayakan dan kepatutan (UKK).

Pengumuman tersebut tertuang dalam surat bernomor 002/PANSEL/XII/2025 yang ditetapkan berdasarkan hasil rapat pleno panitia seleksi pada 17 Desember 2025.

Sementara 6 pelamar lainnya dinyatakan tidak lolos karena terkendala usia, kualifikasi pendidikan, pengalaman manajerial, hingga kelengkapan berkas administrasi.

Adapun 8 nama yang dinyatakan lolos seleksi administrasi yakni Abdur Rohim Mawardi, Andy Samsul Arifin, Elok Hanifah, H. Suwito, Imam Subiantoro, Mohammad Indra Gunawan, Nurika Widyasanti, dan Yudhi Wibowo.

Sekretaris Panitia Seleksi Perumdam Tirta Argapura, Arie Kartikasari, menjelaskan bahwa peserta yang lolos administrasi wajib mengikuti rangkaian UKK yang akan digelar selama tiga hari.

“Peserta yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi selanjutnya akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan,” ujar Arie, Jumat (19/12/2025).

Tahap pertama UKK dijadwalkan berlangsung pada Senin (22/12/2025) hingga Selasa (23/12/2025) dengan materi psikotes, ujian tertulis keahlian, serta wawancara awal.

Selanjutnya, pada Rabu (24/12/2025), para kandidat akan menjalani sesi wawancara lanjutan dan presentasi makalah.

Seluruh tahapan seleksi lanjutan tersebut dipusatkan di Ruang Pertemuan Jabung I, Kantor Bupati Probolinggo, mulai pukul 09.00 WIB.

Untuk menjaga objektivitas dan profesionalisme, pelaksanaan UKK melibatkan tim penguji dari berbagai unsur.

Antara lain Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Probolinggo, akademisi Universitas Airlangga, tenaga ahli Perumdam, serta sejumlah profesional independen.

Arie menegaskan, keterlibatan pihak eksternal bertujuan memastikan seleksi menghasilkan calon direktur yang memiliki kapasitas teknis dan manajerial sesuai kebutuhan perusahaan daerah.

“UKK dilakukan oleh pihak-pihak yang kompeten agar menghasilkan pimpinan Perumdam yang profesional dan mampu meningkatkan kualitas layanan air minum,” ujar Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Probolinggo itu.

Meski demikian, proses seleksi ini turut memunculkan polemik di ruang publik. Sejumlah pemerhati hukum dan kebijakan menyoroti kebijakan panitia seleksi yang tidak mewajibkan sertifikasi kompetensi sebagai syarat mutlak pendaftaran.

Menurut mereka, calon direktur seharusnya telah memenuhi seluruh standar profesional sejak awal seleksi, termasuk kepemilikan sertifikasi bidang air minum.

“Calon direktur idealnya sudah memenuhi seluruh syarat untuk jabatan definitif. Sertifikasi kompetensi merupakan standar minimal profesionalisme,” kata pemerhati kebijakan publik, Lutfhi Hamid.

Menanggapi kritik tersebut, Ketua Panitia Seleksi yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, menegaskan bahwa mekanisme seleksi telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sertifikasi kompetensi diwajibkan bagi direktur definitif, bukan pada tahap seleksi awal. Ketentuan ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Tahun 2018, sehingga secara prosedural tidak ada yang dilanggar,” ujar Ugas.

Ia memastikan seluruh tahapan seleksi dilakukan secara terbuka dan transparan sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan sistem merit dan menghadirkan pimpinan Perumdam yang berintegritas serta kompeten. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.