Surabaya (WartaBromo.com) – Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi menetapkan Bripka AS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Faradila Amalia Najwa (21), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang ditemukan meninggal dunia di sebuah sungai wilayah Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim mengantongi alat bukti yang dinilai cukup dan sah secara hukum.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan hingga saat ini penyidik telah memeriksa enam orang saksi terkait perkara tersebut. Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam milik korban sebagai barang bukti.
“Berdasarkan perkembangan penyidikan sejauh ini, penyidik telah memeriksa enam saksi dan mengamankan dua handphone milik korban,” kata Jules saat konferensi pers di hadapan wartawan di Mapolda Jatim, Kamis (18/12/2025).
Menurut Jules, status Bripka AS dinaikkan dari terduga pelaku menjadi tersangka setelah terpenuhinya minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Alat bukti yang kami miliki meliputi keterangan saksi, alat bukti surat, serta petunjuk. Dengan terpenuhinya unsur tersebut, maka terhadap Bripka AS ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Sejak Selasa (17/12/2025), tersangka AS telah dilakukan penahanan dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Timur untuk kepentingan penyidikan lanjutan. Meski satu tersangka telah diamankan, polisi menegaskan bahwa pengusutan kasus ini masih terus berlanjut.
“Penyidik masih melakukan pengembangan, termasuk pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga turut terlibat,” ujar Jules.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu antara lain kendaraan milik tersangka, telepon genggam korban, serta pakaian yang dikenakan korban dan tersangka.
“Barang bukti yang disita meliputi sarana kendaraan yang digunakan tersangka, handphone korban, serta pakaian korban dan tersangka,” jelasnya.
Terkait kemungkinan adanya rekaman kamera pengawas (CCTV), pihak kepolisian belum dapat mengungkapkan detail lebih lanjut. Seluruh informasi, kata Jules, akan disampaikan secara bertahap sesuai perkembangan penyidikan.
Jules menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan meski tersangka merupakan anggota Polri aktif. Bripka AS diketahui bertugas di Polres Probolinggo Kabupaten dan memiliki hubungan keluarga dengan korban, yakni sebagai kakak ipar.
“Benar, tersangka merupakan kerabat korban dan berstatus sebagai anggota Polri aktif,” ungkap Jules.
Atas perbuatannya, Bripka AS akan menjalani dua proses hukum sekaligus, yakni pidana umum dan proses etik kepolisian. Sementara itu, hasil autopsi terhadap jenazah Faradila Amalia Najwa masih dalam proses pemeriksaan dan belum dapat dipublikasikan.
Diketahui sebelumnya, Faradila ditemukan meninggal dunia di tepi sungai Jalan Raya Purwosari–Pasuruan, tepatnya di Desa Wonorejo. Korban yang merupakan warga Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, diduga kuat menjadi korban pembunuhan.
Polda Jawa Timur telah menerjunkan tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum untuk menangani kasus ini secara intensif, mengingat adanya dugaan keterlibatan oknum aparat. Hingga kini, penyidik masih mendalami motif, peran para pelaku, serta rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban kehilangan nyawa. (red)





















