Gempol (WartaBromo.com) – Aksi pembuangan limbah tinja secara ilegal kembali terjadi di area pinggir Tol Gempol, tepatnya di wilayah Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Dugaan kuat, pelaku merupakan oknum sopir truk sedot tinja yang sebelumnya pernah tertangkap warga melakukan aksi serupa.
Berdasarkan informasi yang didapatkan wartabromo dari warga, peristiwa pertama terpantau melalui kamera CCTV sejak Agustus 2025. Puncaknya, pada 8 Agustus 2025 sekitar pukul 11.53 WIB, oknum sopir truk sedot tinja tertangkap basah oleh warga bersama tim keamanan perusahaan yang lokasinya bersebelahan dengan titik pembuangan limbah.
“Sejak bulan Agustus sebenarnya sudah sering terlihat dari CCTV ada truk yang buang limbah di pinggir tol,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Atas kejadian tersebut, warga melaporkan pelaku ke pihak Jasa Marga dan Polres Pasuruan. Kasus ini juga telah diketahui oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur serta DLH Kabupaten Pasuruan.
Namun, meski sudah dilaporkan, aksi serupa diduga kembali terulang. Pada 19 Desember 2025 sekitar pukul 12.06 WIB, kamera CCTV kembali merekam sebuah truk sedot tinja yang diduga pelaku yang sama tengah membuang limbah di lokasi yang persis sama.
Warga sekitar bersama tim keamanan perusahaan sempat melakukan pengejaran terhadap truk tersebut. Sayangnya, pelaku kembali lolos.
“Masalahnya, lokasi pembuangan itu tepat di sebelah perusahaan. Jadi kami yang paling terdampak,” tambah seorang pegawai perusahaan tersebut.
Lebih mengkhawatirkan, limbah yang dibuang tidak hanya berupa tinja. Warga menduga limbah tersebut juga bercampur dengan limbah industri atau produk reject dari sejumlah pabrik besar di wilayah Pasuruan.
Dugaan ini diperkuat dengan adanya bukti surat jalan yang dikantongi warga.
Hingga kini, warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat menindak tegas pelaku pembuangan limbah ilegal tersebut, mengingat dampaknya yang serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar. (red)





















