Pajak Nol Rupiah! Ini 6 Kendaraan yang Tak Perlu Bayar Tahunan

47

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pajak kendaraan bermotor menjadi kewajiban rutin bagi pemilik kendaraan setiap tahunnya. Namun, tahukah Bolo bahwa tidak semua kendaraan dikenakan pajak tahunan?

Jenis kendaraan yang bebas pajak dan BBNKB salah satunya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Ketentuan serupa juga tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Lantas, apa saja kendaraan yang tidak dikenakan pajak tahunan?

1. Kereta Api

Kereta api termasuk dalam kategori kendaraan yang tidak dikenakan pajak tahunan. Hal ini karena kereta api merupakan sarana transportasi massal yang digunakan untuk kepentingan umum dan pengelolaannya berada di bawah regulasi khusus negara.

2. Kendaraan Bermotor untuk Pertanahan

Kendaraan bermotor yang digunakan khusus untuk kepentingan pertanahan juga dibebaskan dari pajak tahunan. Kendaraan jenis ini biasanya digunakan untuk operasional teknis seperti pengukuran, pemetaan, atau kegiatan pertanahan lainnya yang bersifat khusus dan terbatas.

3. Kendaraan Bermotor Perwakilan Negara Asing

Kendaraan bermotor milik perwakilan negara asing, seperti kedutaan besar dan konsulat, tidak dikenakan pajak tahunan. Pembebasan ini merupakan bagian dari prinsip hubungan diplomatik internasional, di mana negara memberikan perlakuan khusus terhadap perwakilan resmi negara lain.

4. Kendaraan Bermotor Berbasis Energi Terbarukan

Kendaraan bermotor yang menggunakan energi terbarukan mendapatkan fasilitas pembebasan pajak tahunan. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong penggunaan energi ramah lingkungan serta mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.

5. Kendaraan Bermotor yang Ditetapkan Perda

Jenis kendaraan tertentu dapat dibebaskan dari pajak tahunan apabila ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda). Artinya, setiap daerah memiliki kewenangan untuk menentukan kategori kendaraan tertentu yang mendapatkan pembebasan pajak sesuai kebijakan dan kebutuhan daerah masing-masing.

6. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai

Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai juga termasuk dalam kategori bebas pajak tahunan. Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap percepatan penggunaan kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Tidak semua kendaraan bermotor wajib membayar pajak tahunan. Terdapat beberapa jenis kendaraan yang dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor, mulai dari kereta api hingga kendaraan listrik berbasis baterai.

Pembebasan ini diberikan dengan tujuan tertentu, seperti kepentingan negara, hubungan diplomatik, hingga dukungan terhadap energi ramah lingkungan. (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.