Warga Cirebon Tertabrak KA Sritanjung di Jalur Probolinggo

41

Probolinggo (WartaBromo.com) — Seorang warga tak dikenal tertabrak Kereta Api Sritanjung di jalur Probolinggo–Bayeman, Selasa (23/12/2025) siang. Peristiwa tersebut sempat menyebabkan perjalanan kereta mengalami gangguan selama beberapa menit sebelum kembali beroperasi normal.

Insiden terjadi sekitar pukul 11.35 WIB di Km 96+7/8 petak jalan Probolinggo–Bayeman. Berdasarkan laporan awak sarana perkeretaapian, KA Sritanjung bernomor perjalanan 280 melakukan berhenti luar biasa setelah mengalami temperan dengan seorang pria yang berada di jalur rel.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember segera melakukan langkah penanganan dengan berkoordinasi bersama petugas pengatur perjalanan kereta api (PPKA) Bayeman dan unit pengamanan.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi lokomotif dan rangkaian kereta tetap aman dan laik jalan.

Manager Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, mengatakan keselamatan perjalanan menjadi prioritas utama dalam penanganan kejadian tersebut.

“Setelah menerima laporan, petugas kami langsung melakukan pemeriksaan pada lokomotif dan rangkaian kereta. Setelah dinyatakan aman, perjalanan dilanjutkan,” ujar Cahyo.

Kereta kembali beroperasi pada pukul 11.41 WIB, dengan keterlambatan sekitar enam menit dari jadwal semula. Seluruh prosedur administrasi operasional telah dijalankan sesuai ketentuan.

Korban diketahui berinisial AA (34), laki-laki asal Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka berat dan meninggal dunia.

Jasadnya dievakuasi ke RSUD dr. Mohamad Saleh Kota Probolinggo oleh Unit Pengamanan KAI Daop 9 Jember bersama Satlantas Polres Probolinggo.

PT KAI kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak berada atau beraktivitas di jalur rel kereta api. Jalur rel merupakan area terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional perkeretaapian.

“Keberadaan orang di jalur rel sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal, baik bagi individu maupun perjalanan kereta api,” kata Cahyo.

Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalur kereta api tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana penjara atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

PT KAI Daop 9 Jember mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan perkeretaapian demi menjaga keselamatan bersama serta kelancaran perjalanan kereta api. (lai/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.