Probolinggo (WartaBromo.com) — Tidak semua tenaga non-ASN yang diusulkan lolos hingga garis akhir pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 di Kabupaten Probolinggo. Dari ribuan nama yang diajukan, enam orang dipastikan gugur sebelum Surat Keputusan (SK) pengangkatan diterbitkan.
Fakta itu terungkap dalam penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 yang digelar di Alun-alun Kota Kraksaan, Rabu (24/12/2025). Pemerintah Kabupaten Probolinggo semula mengusulkan 2.798 tenaga non-ASN. Namun, hanya 2.792 orang yang akhirnya menerima Nomor Induk PPPK.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo, dr. Anang Budi Joelijanto, menyebut enam orang tidak dapat ditetapkan karena berbagai alasan administratif.
“Lima orang mengundurkan diri secara resmi, sementara satu orang tidak memenuhi syarat karena usianya melewati batas pensiun,” kata Anang.
Menurut Anang, pengunduran diri tersebut terjadi sebelum proses penetapan nomor induk oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemkab, kata dia, tidak dapat memaksakan penetapan jika yang bersangkutan menyatakan mundur atau tidak lagi memenuhi ketentuan regulasi.
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu 2025 sendiri dilakukan langsung oleh Bupati Probolinggo Mohammad Haris bersama Wakil Bupati Fahmi AHZ dan Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma.
Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada sepuluh perwakilan, lalu diakhiri dengan sujud syukur bersama.
Bupati Haris menegaskan, status PPPK bukan hadiah, melainkan amanah negara yang menuntut tanggung jawab dan kinerja nyata.
Ia mengingatkan, meski pemerintah berupaya mempertahankan keberlanjutan pengabdian tenaga non-ASN, seleksi dan evaluasi tetap dilakukan secara objektif.
“Negara menghentikan sistem honorer, tapi tidak menghentikan pengabdian. Namun yang menentukan keberlanjutan adalah kinerja, disiplin, dan integritas,” ujar Haris.
Ia juga menyinggung tantangan keuangan daerah yang membuat belanja pegawai menjadi beban hampir di semua pemerintah daerah. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Probolinggo berkomitmen tidak serta-merta merumahkan tenaga yang sudah lama mengabdi, sepanjang memenuhi ketentuan.
Total 2.792 PPPK Paruh Waktu yang ditetapkan berasal dari tiga kelompok formasi, yakni guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Rinciannya meliputi 125 guru, 90 tenaga kesehatan, dan 2.583 tenaga teknis dengan latar pendidikan mulai dari sekolah dasar hingga sarjana.
Anang menambahkan, proses pengadaan PPPK Paruh Waktu telah mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, serta regulasi teknis dari Kementerian PANRB dan BKN.
“Pengunduran diri adalah hak individu, tapi pemerintah memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan,” ujarnya.
Pemkab Probolinggo berharap ribuan PPPK Paruh Waktu yang telah menerima SK dapat bekerja profesional dan menjaga kepercayaan publik sebagai aparatur negara baru di lingkungan pemerintahan daerah. (saw)





















