Olah TKP di Rumah Bripka Agus, Polisi Temukan Indikasi Faradila Disekap Sebelum Dibunuh

230
Tim Jatanras dan Inafis Polda Jatim mengamankan sejumlah barang bukti di rumah Bripka Agus S. Foto : istimewa

Probolinggo (WartaBromo.com) — Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Bripka Agus Muhammad Sulaiman alias Agus Saleman, tersangka utama kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa (21).

Pemeriksaan dilakukan di Desa Ranuagung, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, Selasa (23/12/2025) sore.

Rumah tersebut diketahui merupakan aset yang diberikan orang tua korban kepada Bripka Agus dan istrinya, yang juga kakak kandung Faradila.

Dari lokasi itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan rangkaian tindak pidana.

Tim penyidik yang terdiri dari Jatanras dan INAFIS Polda Jatim menyita sejumlah barang, antara lain perangkat DVR kamera pengawas, palu, lakban, tali rafia, selimut, serta botol air mineral. Seluruh barang tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Kerabat korban, Agus Subiyanto, mengatakan proses olah TKP berlangsung singkat dan tidak menyerupai rekonstruksi. Menurutnya, kehadiran petugas lebih difokuskan pada pencarian dan pengamanan barang bukti.

“Tidak sampai satu jam. Dari pergerakannya, ini jelas bukan rekonstruksi. Yang datang memang tim Jatanras dan INAFIS,” ujar Agus.

Ia juga mengungkapkan bahwa rumah yang digeledah merupakan milik istri tersangka yang diberikan oleh orang tua korban. Lokasinya hanya berjarak sekitar lima meter dari makam Faradila yang dimakamkan di area tanah keluarga.

Hasil pengembangan penyidikan menguatkan dugaan bahwa rumah tersebut menjadi salah satu titik penting sebelum korban ditemukan tewas.

Panit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Iptu Ario Senopati, membenarkan bahwa barang bukti berupa tali dan lakban yang ditemukan di rumah tersangka diduga digunakan untuk mengikat serta membungkam korban.

“Korban sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan kembali. Setelah itu disekap dan dibawa menggunakan kendaraan keluar dari rumah,” kata Ario.

Menurut penyidik, lokasi penemuan jenazah Faradila di parit tepi Jalan Raya Purwosari–Pasuruan, Desa Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, bukan tempat pembunuhan. Eksekusi terhadap korban diduga dilakukan di wilayah Kota Batu, sebelum jasadnya dibuang ke Pasuruan.

“Yang pasti, korban tidak dieksekusi di rumah tersangka. Pembunuhan terjadi di Batu, kemudian jenazah dibuang di Wonorejo pada hari yang sama, sekitar malam hari,” ujar Ario.

Sebelumnya, Faradila ditemukan meninggal dunia pada Selasa (16/12/2025) pagi oleh warga yang hendak memanen jagung. Saat ditemukan, korban masih mengenakan jaket hitam, celana panjang krem, serta helm.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Bripka Agus Muhammad Sulaiman, anggota Polsek Krucil, Polres Probolinggo, sebagai tersangka utama, serta Suyitno sebagai tersangka kedua.

Penyidik mengakui masih terdapat perbedaan keterangan di antara kedua tersangka yang kini terus didalami.

Polda Jawa Timur menegaskan penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh dan profesional guna mengungkap rangkaian peristiwa serta memastikan pertanggungjawaban hukum para pelaku. (lai/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.