Dalih Biar Tak Ngantuk, Pria Asal Ngemplak Jual Arak Bali ke Sopir Truk di Exit Tol Sutojayan

41

Pasuruan (WartaBromo.com) – Seorang pria asal Kelurahan Ngemplak, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan menjual minuman keras (miras) jenis arak Bali kepada sopir truk di sekitar Exit Tol Sutojayan.

Pelaku berinisial MR (45) diamankan oleh anggota Unit Reserse Polsek Purworejo pada Rabu (24/12/2025), sekitar pukul 23.00 WIB, usai polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas penjualan miras di kawasan tersebut.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu dos berisi 75 botol arak Bali yang disimpan di dalam kardus bekas air mineral. Miras tersebut diketahui dijual kepada sopir truk dengan dalih agar mereka tidak mengantuk saat mengemudi.

Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi, membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan, penindakan dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di jalur lalu lintas padat.

“Pelaku menjual arak Bali yang dicampur minuman energi dengan alasan untuk menjaga stamina sopir truk. Namun hal tersebut jelas membahayakan keselamatan pengguna jalan lain,” ujar Aipda Junaedi, Kamis (25/12/2025).

Ia menambahkan, pelaku diamankan beserta barang bukti untuk proses penanganan lebih lanjut di Mapolsek Purworejo. Namun, karena pengadilan sedang libur, polisi mengambil langkah pembinaan.

“Pelaku dikenakan tindak pidana ringan karena menjual miras tanpa izin. Sambil menunggu proses hukum, yang bersangkutan kami lakukan pembinaan dan diwajibkan lapor ke Polsek Purworejo setiap hari Senin dan Kamis,” jelasnya.

Aipda Junaedi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu harkamtibmas, khususnya peredaran miras ilegal yang dapat memicu kecelakaan lalu lintas dan tindak kriminal lainnya. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.