Paylater Kini Lebih Ketat, Ini Aturan Baru yang Diterbitkan OJK

50

Pasuruan (WartaBromo.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 (POJK 32/2025) tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL). Aturan baru ini sebagai langkah mitigasi risiko atas pesatnya perkembangan pembiayaan digital di sektor jasa keuangan.

Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko. Tidak hanya itu, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan industri pembiayaan digital yang sehat dan berkelanjutan, sejalan dengan transformasi digital dan peningkatan inklusi keuangan nasional.

Dilansir dari ojk.go.id, dalam POJK 32 Tahun 2025, OJK menegaskan bahwa penyelenggaraan BNPL hanya dapat dilakukan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan. Bank Umum dapat menyelenggarakan BNPL dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perbankan.

Sementara itu, Perusahaan Pembiayaan wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum menyediakan layanan BNPL. Penyelenggaraan BNPL dapat dilakukan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan yang berlaku.

POJK ini juga mengatur karakteristik BNPL, yakni pembiayaan pembelian barang dan/atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu, serta dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran yang telah disepakati.

Dalam pelaksanaannya, penyelenggara BNPL diwajibkan menerapkan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, serta perlindungan data pribadi nasabah atau debitur. Selain itu, OJK mewajibkan penyelenggara BNPL untuk menerapkan keterbukaan informasi yang jelas dan mudah dipahami oleh calon nasabah maupun nasabah.

Informasi tersebut mencakup antara lain sumber dana pembiayaan, jumlah dan frekuensi cicilan, serta informasi lain yang ditetapkan OJK. Ketentuan ini bertujuan agar konsumen dapat mengambil keputusan pembiayaan secara sadar dan bertanggung jawab.

POJK 32 Tahun 2025 juga memuat pengaturan mengenai mekanisme penagihan, kewajiban pelaporan kepada OJK, serta penghentian penyelenggaraan BNPL, baik atas inisiatif penyelenggara maupun berdasarkan perintah OJK.

Dalam peraturan ini, OJK diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan tertentu, termasuk batas maksimum manfaat ekonomi bagi Perusahaan Pembiayaan, dengan mempertimbangkan kepentingan publik, stabilitas sistem keuangan, dan persaingan usaha yang sehat.

Secara keseluruhan, POJK 32 Tahun 2025 memuat sembilan pokok ketentuan, meliputi ketentuan umum, lembaga jasa keuangan penyelenggara BNPL, penyelenggaraan BNPL, penagihan, pelaporan, penghentian penyelenggaraan BNPL, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, serta ketentuan penutup.

Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Desember 2025. Dengan berlakunya POJK tersebut, OJK berharap layanan BNPL dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, mendukung inklusi keuangan, serta berkembang secara bertanggung jawab dalam kerangka pengawasan yang efektif. (Jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.