UMK Probolinggo 2026 Naik Jadi Rp 3,16 Juta, UMSK Kelistrikan Resmi Berlaku Perdana

15

Probolinggo (WartaBromo.com) – Untuk pertama kalinya Pemerintah Kabupaten Probolinggo memberlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Sejarahpun tercipta dalam bidang pengupahan, khususnya di sektor kelistrikan.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Probolinggo Tahun 2026 sebesar Rp3.164.526. Penetapan ini menandai kenaikan sekitar 6 persen dibanding UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp2.989.407.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/KPTS/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026 dan mulai berlaku efektif 1 Januari 2026.

Selain UMK, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Probolinggo 2026 sebesar Rp3.317.559. Penetapan UMSK ini diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/938/KPTS/013/2025 dan menjadi yang pertama kali diberlakukan di Kabupaten Probolinggo.

UMSK tersebut khusus berlaku bagi sektor ketenagalistrikan, termasuk PLTU Paiton. Cakupan sektor ini meliputi subsektor pembangkitan tenaga listrik, transmisi, distribusi, serta penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha.

Selain itu, UMSK juga diberlakukan untuk aktivitas penunjang ketenagalistrikan dan pengoperasian instalasi listrik lainnya.

Dengan penetapan UMSK, pekerja di sektor kelistrikan menerima upah sekitar Rp153.033 lebih tinggi dibandingkan pekerja dengan UMK reguler.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo, Saniwar, mengatakan bahwa penetapan UMK dan UMSK Tahun 2026 telah memiliki dasar hukum yang jelas setelah terbitnya surat keputusan Gubernur Jawa Timur.

“Dengan keluarnya SK Gubernur ini, pengupahan tahun 2026 memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dijadikan acuan oleh seluruh perusahaan, baik swasta, BUMN, maupun BUMD,” ujar Saniwar.

Ia menilai kenaikan UMK tahun 2026 patut diapresiasi dan menjadi hasil dari proses pembahasan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo.

Saniwar juga menyampaikan penghargaan atas peran aktif Dewan Pengupahan dalam mendorong penetapan upah minimum sektoral, khususnya bagi sektor dengan tingkat risiko kerja yang tinggi.

“UMSK ini merupakan bentuk pengakuan terhadap sektor kelistrikan yang memiliki karakteristik dan risiko kerja tersendiri, sehingga upahnya ditetapkan lebih tinggi dibanding sektor non-kelistrikan,” katanya.

Penetapan UMSK tersebut merupakan hasil usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo yang dituangkan dalam Berita Acara Sidang tertanggal 18 Desember 2025 dan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur melalui rekomendasi Bupati Probolinggo.

Sebagai langkah lanjutan, Disnaker Kabupaten Probolinggo akan melakukan sosialisasi UMK dan UMSK kepada perusahaan-perusahaan di wilayahnya.

“Kami menjadwalkan sosialisasi pada 30 Desember 2025 dengan mengundang sekitar 50 perusahaan, termasuk BUMN dan BUMD, agar kebijakan ini dapat segera dipahami dan diterapkan,” kata Saniwar.

Sementara itu, kalangan pekerja menyambut positif pemberlakuan UMSK. Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Probolinggo, Alex Putra Wicaksana, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah maju dalam meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja.

Menurut Alex, dengan adanya UMSK, Kabupaten Probolinggo kini memiliki sistem pengupahan yang lebih adaptif terhadap karakteristik sektor industri.

“Ini merupakan insentif sektoral bagi mereka yang bekerja dengan taruhan nyawa, seperti pekerja di sektor energi dan PLTU. Ini adalah pengakuan terhadap risiko kerja mereka,” katanya.

Ia berharap kebijakan ini dapat berdampak positif terhadap daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah pada 2026. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.