Pasuruan (WartaBromo.com) – BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja kantoran atau karyawan perusahaan. Pemerintah juga menyediakan BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) untuk pekerja mandiri dan sektor informal.
Program ini menjadi solusi penting bagi masyarakat yang bekerja tanpa ikatan kerja tetap. Peserta BPU mengelola sendiri penghasilannya, tidak menerima gaji bulanan tetap, serta bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan dan masa depan pekerjaannya.
Beberapa contoh BPU seperti pedagang keliling atau pemilik warung, driver ojek online dan sopir freelance, teknisi komputer panggilan maupun nelayan dan petani. Bisa juga penjahit, content creator dan fotografer, dan lain sebagainya.
Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan BPU sangat mudah karena tidak memerlukan slip gaji maupun surat keterangan kerja. Program ini memang dirancang agar bisa diakses seluruh pekerja informal. Dokumen yang dibutuhkan:
- KTP atau NIK yang masih berlaku dan terdaftar di Dukcapil.
- Nomor ponsel aktif (untuk OTP dan notifikasi).
- Email aktif.
- Foto diri (selfie) untuk verifikasi data
Jika sebelumnya pernah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (misalnya saat bekerja di perusahaan), nomor KPJ lama tetap bisa digunakan dan akan dialihkan ke kategori BPU tanpa perlu membuat akun baru.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa metode pendaftaran agar mudah diakses oleh semua kalangan.
1. Daftar Melalui Aplikasi JMO (Paling Disarankan)
Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) adalah cara paling praktis dan cepat untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan BPU. Langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan klik “Buat Akun”.
- Masukkan NIK dan lakukan verifikasi OTP.
- Lengkapi data diri dan pekerjaan.
- Pilih kategori peserta BPU.
- Tentukan jenis perlindungan dan besaran iuran.
- Lakukan pembayaran pertama.
- Kartu digital langsung aktif di aplikasi.
2. Daftar Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan
Bagi yang tidak ingin menginstal aplikasi, pendaftaran bisa dilakukan melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan. Alurnya:
- Isi data diri dan pekerjaan.
- Pilih program perlindungan.
- Lakukan pembayaran.
- Bukti kepesertaan dikirim ke email.
3. Daftar Langsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Metode ini cocok untuk masyarakat yang kurang familiar dengan teknologi. Adapun yang perlu dibawa:
- KTP.
- Nomor ponsel aktif.
Petugas akan membantu proses pendaftaran hingga kartu kepesertaan aktif.
BPJS Ketenagakerjaan BPU menjadi solusi penting bagi pekerja mandiri agar tetap memiliki perlindungan sosial yang layak. Dengan syarat yang mudah dan proses pendaftaran yang cepat, kini siapa pun bisa mendapatkan jaminan keselamatan kerja dan perlindungan masa depan. (jun)





















