Satreskrim Polres Probolinggo Tuntaskan 706 Perkara Sepanjang 2025, Curanmor Mendominasi

7

Probolinggo (WartaBromo.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo mencatat tingkat penyelesaian perkara sebesar 81,24 persen sepanjang 2025. Dari total 869 laporan tindak pidana yang diterima sejak Januari hingga Desember, sebanyak 706 perkara berhasil dituntaskan.

Capaian tersebut disampaikan Kapolres Probolinggo AKBP Muh. Wahyuddin Latif dalam konferensi pers rilis akhir tahun di Mapolres Probolinggo, Senin (29/12/2025).

Menurut dia, meski jumlah laporan kriminal meningkat dibanding tahun sebelumnya, kinerja penyelesaian perkara juga menunjukkan kenaikan.

“Jumlah laporan naik, tetapi penyelesaiannya juga ikut meningkat,” kata AKBP Latif.

Pada 2024, Satreskrim Polres Probolinggo menangani 786 laporan perkara dengan 635 kasus selesai atau sekitar 80,79 persen. Tahun ini, tingkat penyelesaian naik tipis menjadi 81,24 persen.

Sepanjang 2025, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih menjadi tindak pidana yang paling banyak dilaporkan. Polisi mencatat 148 kasus curanmor, dengan 95 perkara di antaranya berhasil diungkap.

Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berada di urutan berikutnya dengan 138 laporan. Dari jumlah itu, 91 perkara telah diselesaikan penyidik.

“Curanmor dan curat masih menjadi perhatian utama karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Satreskrim juga menangani kasus pencurian hewan, perjudian, pembunuhan, hingga kejahatan kehutanan seperti illegal logging.

Menurut Kapolres Probolinggo, sejumlah perkara membutuhkan waktu lebih lama karena proses pembuktian dan kelengkapan administrasi hukum.

Polres Probolinggo mencatat peningkatan pada tindak pidana umum. Pada 2024 terdapat 707 laporan dengan tingkat penyelesaian 72,56 persen.

Sementara pada 2025, laporan naik menjadi 770 kasus dengan tingkat penyelesaian 78,18 persen.

Tahun ini juga menjadi awal penanganan perkara tindak pidana korupsi. Jika pada 2024 tidak ada laporan, maka pada 2025 terdapat satu perkara korupsi yang berhasil ditangani hingga tuntas.

Sementara itu, tingkat penyelesaian tindak pidana tertentu mengalami penurunan. Salah satunya kasus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Penyelesaiannya turun dari 166,18 persen pada 2024 menjadi 108,14 persen di 2025.

“Kasus PPA memiliki tingkat kompleksitas tinggi, sehingga penanganannya membutuhkan kehati-hatian,” kata alumnus Akpol itu.

Selain penegakan hukum, Polres Probolinggo menerapkan pendekatan restorative justice. Sepanjang 2025, sebanyak 73 perkara diselesaikan melalui mekanisme ini. Rinciannya, 27 perkara dihentikan pada tahap penyidikan dan 48 perkara dihentikan pada tahap penyelidikan.

“Pendekatan ini diterapkan untuk perkara tertentu dengan mempertimbangkan keadilan dan kemanfaatan,” ujar ia.

Kapolres Probolinggo menutup paparannya dengan mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi. (aly/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.