Pasuruan (WartaBromo.com) – Penantian panjang ratusan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan akhirnya berbuah kepastian. Sebanyak 620 Tenaga Harian Lepas (THL) resmi beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu, setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, Senin (29/12/2025).
Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, di halaman Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Kabupaten Pasuruan. Momen ini menjadi simbol berakhirnya masa ketidakpastian honorer, sekaligus awal babak baru dalam sistem kepegawaian daerah.
Secara simbolis, SK diserahkan kepada tiga perwakilan dari formasi berbeda. Mereka adalah Alamudin Hilal (P3K Paruh Waktu Teknis di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan), Eka Novianti Imanda (P3K Paruh Waktu Guru di SDN Tanggulangin Kejayan), serta Meika Laras Purwanti (P3K Paruh Waktu Kesehatan di RSUD Grati).
Didampingi Wakil Bupati Shobih Asrori, Mas Rusdi—sapaan akrab Bupati Pasuruan—menegaskan bahwa pengangkatan ini bukan sekadar perubahan status administratif, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap peran para pegawai yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.
“Ini adalah alih status dari pegawai honorer menjadi P3K Paruh Waktu. Panjenengan semua adalah bagian dari Pemkab Pasuruan. Tidak ada lagi sekat, semuanya harus saling bersinergi memberi manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Rusdi juga menekankan bahwa status kepegawaian bukan jaminan zona nyaman. Baik PNS maupun P3K, termasuk P3K Paruh Waktu, tetap dituntut menunjukkan kinerja terbaik sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
“Setinggi apapun status Panjenengan, yang menentukan adalah kinerja. Bekerjalah profesional, bantu pimpinan, dan layani masyarakat sebaik mungkin,” ujarnya.
Ia menambahkan, momen penerimaan SK harus disyukuri dengan perubahan etos kerja yang lebih kreatif dan inovatif. Nilai-nilai BerAKHLAK—berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif—ditekankan sebagai fondasi utama aparatur Pemkab Pasuruan ke depan.
Di waktu yang sama, Pemkab Pasuruan juga menyerahkan 35 SK Pensiun PNS terhitung mulai 1 Januari 2026. Secara simbolis, SK purna tugas diberikan kepada Ninuk Ida Suryani (Kepala BKPSDM), Eddy Supriyanto (Sekretaris DPRD), serta Setiawan Adi Purwanto (Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan). (red)





















