Apa Itu PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasan dan Dasar Hukumnya

14

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemerintah resmi menghadirkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang menjadi landasan hukum pengangkatan ASN dengan sistem kerja tidak penuh waktu.

Kehadiran PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu menjawab kebutuhan tenaga kerja pemerintah yang terbatas anggaran, sekaligus memberi kepastian status bagi pegawai non-ASN yang selama ini belum terakomodasi.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja fleksibel dan tidak penuh waktu. Berbeda dengan PPPK penuh waktu, skema ini dirancang untuk:

  • Menyelesaikan penataan pegawai non-ASN.
  • Mengakomodasi keterbatasan anggaran pemerintah.
  • Menjaga kualitas pelayanan publik.
  • Memberikan kepastian status kerja bagi tenaga honorer.

Dengan sistem ini, pemerintah tetap bisa memenuhi kebutuhan tenaga kerja tanpa harus menambah beban belanja pegawai secara besar-besaran.

Dasar Hukum PPPK Paruh Waktu

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut dijelaskan:

  • Mekanisme pengangkatan.
  • Kriteria pelamar.
  • Jenis jabatan.
  • Skema penggajian.
  • Sumber pendanaan.

Kebijakan ini sekaligus menjadi solusi transisi bagi pegawai non-ASN menuju sistem kepegawaian yang lebih tertata. (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.