Purwosari (WartaBromo.com) – Alasan ekonomi mendorong kawanan remaja nekat membobol sekolah dasar di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Salah satu pelaku mengaku mencuri laptop dan proyektor sekolah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Saya mencuri karena butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari. Laptop dan proyektor itu saya mau dijual,” ujar MH saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Purwosari, Selasa (30/12/2025).
MH juga mengakui bahwa aksi pencurian tersebut bukan kali pertama dilakukan. Ia mengaku sudah berulang kali menyasar sekolah-sekolah yang ada di wilayah Purwosari.
“Bukan cuma sekali. Saya sudah beberapa kali masuk ke sekolah-sekolah di Purwosari. Biasanya yang saya ambil laptop sama proyektor,” akunya.
Kasus pencurian tersebut terjadi di SDN Sumberrejo III, Dusun Kucur, Desa Sumberrejo dan di SDN II Sumbersuko, Kecamatan Purwosari. Dari data yang didapat, aksi pencurian diketahui pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, saat pihak sekolah mendapati pintu ruang guru dalam kondisi rusak dan sejumlah barang hilang.
Kapolsek Purwosari, Iptu Santi Wijaya, mengatakan para pelaku beraksi pada malam hari dengan cara merusak pintu ruang guru dan gembok lemari penyimpanan.
“Pelaku masuk ke ruang guru dengan cara mencongkel pintu, lalu mengambil satu unit laptop dan satu unit LCD proyektor yang disimpan di dalam lemari. Setelah itu pelaku kabur melalui jalur yang sama,” ujar Santi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi lebih dulu mengamankan MH (19) dan DA (17), warga Kecamatan Purwosari. Sementara satu pelaku lainnya, YG (20), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Purwosari, sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Yoga akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Purwosari pada Senin (29/12/2025) malam saat melintas di jalan wilayah Purwosari. Dengan penangkapan tersebut, seluruh pelaku pencurian di SDN Sumbersuko II kini telah diamankan.
“Pelaku terakhir kami tangkap saat berada di jalan. Saat ini seluruh pelaku sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian material sekitar Rp14.105.000. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop Chromebook merek Advan, dua jaket milik pelaku, serta satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi menyatakan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan lokasi pencurian lain di wilayah Purwosari. (don)





















