Kraksaan (WartaBromo.com) — Kasus pencurian sepeda motor di Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, berakhir tanpa proses persidangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo memilih jalur restorative justice setelah korban memaafkan pelaku yang merupakan mantan karyawannya.
Kejari Kabupaten Probolinggo menghentikan penuntutan perkara pencurian sepeda motor Honda Beat milik warga Desa Bulu melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Pelaku, Jasika Rohman Fadoli (25), dibebaskan setelah tercapai kesepakatan damai dengan korban, Kamim Tohari (34).
Jasika, warga Desa Gunggungan Kidul, Kecamatan Pakuniran, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena mengambil sepeda motor Honda Beat tahun 2014 bernomor polisi W 5646 JE pada 1 Oktober 2025.
Kerugian akibat peristiwa itu ditaksir mencapai Rp 8 juta. Saat kejadian, Jasika masih berstatus sebagai karyawan korban.
Korban memilih memaafkan dengan pertimbangan kemanusiaan. Kamim menyebut laporan ke kepolisian dilakukan semata-mata untuk memberikan efek jera agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami memaafkan karena yang bersangkutan memiliki anak kecil. Harapannya, kejadian ini menjadi pelajaran agar kepercayaan tidak disalahgunakan lagi,” kata Kamim.
Penghentian penuntutan ditandai dengan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kasi Pidana Umum Kejari Probolinggo, Novan Arianto.
Proses tersebut berlangsung di Kantor Desa Bulu yang merupakan Rumah RJ. Disaksikan Dimas Eko Romadhoni selaku Kepala Desa Bulu, jaksa fasilitator, korban, serta tersangka.
Novan menjelaskan, masa penahanan Jasika sejatinya baru berakhir pada 13 Januari 2026. Namun, dengan disetujuinya RJ oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, tersangka langsung dibebaskan.
“Perkara ini dinilai telah memenuhi syarat restorative justice karena kerugian telah disepakati selesai dan ada perdamaian antara korban dan pelaku,” ujar Novan.
Meski bebas, Jasika tetap dikenai kewajiban. Ia harus menjalani kerja sosial di Kantor Desa Bulu selama dua pekan dengan durasi dua jam per hari.
Selain itu, yang bersangkutan akan dipantau selama tiga bulan dan diarahkan mengikuti pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Ketenagakerjaan.
“Jika di kemudian hari melakukan tindak pidana lagi, keputusan RJ dapat dicabut,” kata Novan.
Penasihat hukum Jasika, Mashuda, menilai pendekatan restorative justice memberi ruang pemulihan bagi pelaku sekaligus memenuhi rasa keadilan korban.
Menurut dia, penyelesaian ini mencerminkan wajah hukum yang berorientasi pada keadilan sosial.
“Ini menjadi contoh bahwa hukum juga bisa menghadirkan sisi kemanusiaan,” ujar pria yang juga aktif di LBH Ansor tersebut.
Sementara itu, istri pelaku, Ghinani Firdausiyah, mengaku lega atas keputusan tersebut. Ia menyebut keluarganya kini bisa kembali berkumpul menjelang pergantian tahun.
“Terima kasih kepada kejaksaan dan pihak korban. Kami bisa kembali bersama sebagai keluarga,” ujarnya.
Penyelesaian perkara ini menambah 7 daftar kasus di Kabupaten Probolinggo yang diselesaikan melalui restorative justice.
Sebuah pendekatan hukum yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial dibandingkan pemidanaan semata. (saw)





















