Pasuruan (WartaBromo.com) – Maraknya unggahan dan komentar di media sosial yang menuding aparat desa melakukan korupsi dana desa belakangan makin ramai. Tak sedikit warga dengan mudah menulis tuduhan keras tanpa disertai data atau bukti yang jelas. Namun, di bawah KUHP Baru, kebiasaan “asal nuding” ini tak lagi bisa dianggap sepele.
Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), negara menarik garis tegas antara kritik yang dilindungi hukum dan tuduhan yang berpotensi pidana.
Dalam KUHP Baru, pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 433. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu perbuatan agar diketahui umum, dapat dipidana.
Menuduh seseorang sebagai “koruptor dana desa” bukanlah kritik biasa. Tuduhan tersebut merupakan klaim faktual serius yang, secara hukum, harus bisa dibuktikan. Jika tidak, pelaku berpotensi dijerat pidana pencemaran nama baik dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara atau denda.
Risiko hukum tak berhenti di situ. Jika di proses hukum pelaku diberi kesempatan membuktikan tuduhannya, namun gagal dan tuduhan itu terbukti bertentangan dengan fakta, maka jeratannya bisa naik menjadi fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 434 KUHP.
Ancaman pidana fitnah di KUHP Baru mencapai 3 tahun penjara atau denda kategori IV, meski lebih ringan dibanding KUHP lama, namun tetap memiliki konsekuensi serius.
Meski demikian, KUHP Baru juga memberikan ruang perlindungan bagi warga yang menyampaikan kritik. Pasal 433 ayat (3) secara tegas menyebutkan bahwa perbuatan tidak dapat dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Artinya, kritik terhadap kebijakan desa, transparansi anggaran, atau pelaksanaan pembangunan tetap sah dan dilindungi hukum, selama disampaikan berdasarkan data, fakta, dan bertujuan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan menyerang pribadi tanpa dasar.
Perubahan penting lainnya, ancaman pidana pencemaran nama baik yang hanya maksimal 9 bulan membuat aparat penegak hukum tidak dapat melakukan penahanan terhadap terlapor selama proses penyidikan.
Namun demikian, proses hukum tetap dapat berjalan jika ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan.
Pencemaran nama baik juga masih merupakan delik aduan absolut, yang berarti hanya orang yang merasa nama baiknya dicemarkan yang berhak melapor ke polisi. Pihak lain tidak bisa mewakili.
Di era digital, banyak tudingan korupsi dilontarkan lewat media sosial. Sejak berlakunya KUHP Baru dan revisi UU ITE, unsur pidana dalam Pasal 27A UU ITE kini mengacu pada definisi pencemaran di KUHP. Dengan kata lain, unggahan di media sosial baru bisa dipidana jika memenuhi unsur menuduhkan suatu perbuatan untuk menyerang kehormatan, bukan sekadar umpatan atau cacian.
KUHP Baru menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tetap dijamin, namun bukan tanpa batas. Kritik berbasis kepentingan umum dilindungi, sementara tuduhan tanpa bukti berpotensi menjadi masalah (red)





















