Ngaku TNI, Mobil Honda Brio Warga Gondangwetan Dibawa Kabur Lewat Modus Transfer Palsu

62

Pasuruan (WartaBromo.com) – Modus penipuan jual beli mobil kembali terjadi di wilayah Pasuruan. Seorang warga Desa Bajangan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, kehilangan satu unit Honda Brio setelah tertipu pembeli yang mengaku sebagai anggota TNI.

Aipda Junaedi, Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota membenarkan aksi tersebut. Berdasarkan laporan yang diterima, korban diketahui bernama Jayudi (51), warga Dusun Pekunten. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (1/1/2026) sore di rumah korban.

Bermula saat Jayudi memposting mobil Honda Brio tahun 2016 warna abu-abu dengan nomor polisi N-1423-SK di akun Facebook miliknya. Pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, ia dihubungi seseorang yang mengaku bernama Andriyanto Kobandana dan menyebut berdinas di sebuah kodim di Surabaya.

Keesokan harinya, terlapor mengirim seorang pria bernama Yayan untuk mengecek kondisi mobil di rumah korban. Setelah dilakukan pengecekan, keduanya sepakat dengan harga Rp86 juta.

Tak lama kemudian, terlapor mengaku telah mentransfer uang ke rekening BNI atas nama Iskandar dari rekening BNI atas nama Mustiningsih. Bukti transfer pun dikirimkan kepada korban.

Namun, saat korban bersama Yayan mengecek saldo di ATM BNI, rekening tujuan diketahui dalam kondisi terblokir. Meski demikian, Yayan menunjukkan identitas diri serta Kartu Tanda Anggota (KTA) atas nama Andriyanto Kobandana dan meminta mobil segera diserahkan karena transaksi disebut telah lunas.

Tanpa curiga, korban akhirnya menyerahkan mobil beserta kelengkapan surat-surat kendaraan.

Kecurigaan baru muncul pada Jumat (2/1/2026) pagi. Terlapor kembali menghubungi korban dan mengaku salah transfer sebanyak tiga kali, lalu meminta pengembalian uang sebesar Rp6 juta dengan alasan untuk biaya pengobatan ibunya.

Tak lama berselang, pemilik rekening tujuan, Iskandar, memastikan bahwa tidak ada dana masuk sama sekali ke rekening miliknya. Korban pun menyadari telah menjadi korban penipuan dengan total kerugian mencapai Rp92 juta.

“Laporan sudah masuk dan saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim,” kata Junaedi saat dihubungi, Sabtu (3/1/2026).

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp, foto STNK, serta dokumen pendukung lainnya. Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polres Pasuruan Kota untuk pengusutan lebih lanjut. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.