Sidang Perdana Kasus Perusakan Makam di Winongan, Dua Terdakwa Akui Perbuatan

225

Bangil (WartaBromo.com) – Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan, menggelar sidang perdana kasus perusakan bangunan makam di Dusun Serambi, Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, Senin (5/1/2026) siang. Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa mengakui perbuatannya.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu menghadirkan dua terdakwa, yakni Muhamad Suud alias Gus Tom dan Jumari alias Gus Ujang Kusama. Keduanya didakwa karena aksi perusakan makam di area pemakaman Dusun Serambi.

Usai jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iswari yang memimpin persidangan menanyakan kepada para terdakwa apakah mereka mengakui perbuatan sebagaimana yang didakwakan. Baik Gus Tom maupun Gus Ujang menyatakan mengakui dan membenarkan seluruh isi dakwaan.

Meski demikian, majelis hakim menegaskan bahwa proses persidangan tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan biasa sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami telah bermusyawarah dan memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan biasa. Meskipun saudara mengakui perbuatan, pemeriksaan tetap dilakukan sesuai prosedur hukum,” ujar Wahyu Iswari.

Ketua majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (8/1/2026) dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa.

Tim penasihat hukum terdakwa, Aswin Amirullah, menjelaskan bahwa dalam surat dakwaan JPU terdapat dua pasal yang disangkakan kepada kliennya.
“Pertama Pasal 170 KUHP dan kedua Pasal 179 KUHP,” jelas Aswin.

Pasal 170 KUHP mengatur perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama, di muka umum, dengan unsur kekerasan yang mencakup penganiayaan atau perusakan barang. Sementara Pasal 179 KUHP mengatur perbuatan menodai kuburan atau secara melawan hukum merusak tanda peringatan di kuburan, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Selain itu, seluruh dakwaan tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan. Menurut Aswin, pasal tersebut membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam peristiwa perusakan makam tersebut.

“Pasal 55 mengatur tentang turut serta, baik yang melakukan, yang turut melakukan, yang menganjurkan, maupun yang menyuruh melakukan. Nanti, di luar eksepsi, kami akan mengungkap siapa saja yang terlibat dalam proses pembongkaran ini,” tegasnya.

Aswin menambahkan, tim penasihat hukum telah sepakat untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU. Atas permintaan majelis hakim untuk mempercepat proses persidangan, eksepsi tersebut akan dibacakan pada sidang lanjutan Kamis mendatang.

Catatan Redaksi: Pada 6 Januari 2026, redaksi melakukan penyesuaian diksi dalam artikel ini guna menjaga asas praduga tak bersalah sesuai Kode Etik Jurnalistik. Baca

(fir/red)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.