Bangil (WartaBromo.com) – Tim penasihat hukum Muhammad Su’ud alias Gus Tom dan Jumari alias Gus Puja Kusuma mengajukan hak jawab dan keberatan atas pemberitaan WartaBromo terkait sidang perdana kasus perusakan makam di Dusun Serambi, Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.
Hak jawab tersebut disampaikan menyusul pemberitaan dan unggahan video tiktok WartaBromo pada 5 Januari 2026 terkait sidang perdana perkara tersebut. Tim kuasa hukum menilai terdapat penggunaan diksi dalam pemberitaan yang dinilai tidak sejalan dengan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sebelumnya terdapat penyebutan diksi sebagai “otak” dan “pimpinan” perusakan makam.
Dalam surat resmi yang diterima redaksi, tim penasihat hukum dari Law Office Na’im & Partners menegaskan bahwa proses hukum terhadap klien mereka masih berada pada tahap pembacaan dakwaan, sehingga seluruh tuduhan jaksa penuntut umum masih harus dibuktikan kebenarannya melalui proses pembuktian di persidangan.
Tim kuasa hukum juga menyampaikan bahwa pengakuan terdakwa terhadap dakwaan tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan peran klien mereka sebagai pihak yang memiliki posisi tertentu dalam peristiwa perusakan makam tersebut.
“Setiap peran dan tingkat kesalahan individu wajib dibuktikan secara materiil di muka persidangan berdasarkan alat bukti yang sah,” demikian salah satu poin dalam surat hak jawab tersebut.
Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta redaksi WartaBromo untuk melakukan penyesuaian diksi serta memuat hak jawab secara utuh dalam tenggat waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Klarifikasi Redaksi
Redaksi WartaBromo menghormati dan memuat hak jawab ini sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan sebelumnya terdapat diksi yang menimbulkan kesalahpahaman yang selanjutnya telah kami lakukan pembenahan.
Redaksi menyadari pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan diksi agar tidak menimbulkan penafsiran yang dapat dianggap menghakimi sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sehubungan dengan itu, redaksi melakukan telah melakukan penyesuaian diksi dalam pemberitaan terkait, serta menegaskan bahwa status para pihak dalam perkara ini adalah terdakwa yang masih menjalani proses hukum.
Redaksi WartaBromo berkomitmen untuk terus memberitakan perkembangan perkara ini secara berimbang, akurat, dan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik serta ketentuan hukum yang berlaku. (red)





















