Aturan Jam dan Tempat Berjualan Terlarang di Kota Pasuruan

386

Pasuruan (WartaBromo.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan terus menggencarkan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang membangkang dan tidak menaati aturan lokasi maupun jam berjualan. Meski pendekatan persuasif telah dikedepankan, sejumlah pedagang masih nekat berjualan di area terlarang, khususnya di kawasan Stasiun dan Pelabuhan Pasuruan.

Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan, Iman Hidayat, menyampaikan bahwa dalam penertiban yang direncanakan dalam waktu satu minggu itu petugas menghadapi perlawanan dari sejumlah pedagang. Bentakan hingga kontak fisik sempat terjadi saat petugas menertibkan PKL yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan.

“Masih ada pedagang yang menolak ditertibkan. Mereka tetap berjualan meski sudah kami beri peringatan. Alasannya karena tuntutan ekonomi dan belum memiliki tempat yang layak,” ujar Iman, Kamis (8/1/2026).

Pada hari ketiga, Satpol PP mengubah strategi dengan mengedepankan dialog. Petugas tidak langsung mengangkut lapak, melainkan mengajak pedagang berdiskusi sebelum diminta menggeser dagangan mereka. Meski begitu, pembangkangan masih ditemukan di beberapa titik.

Di sepanjang Jalan Wahidin, sekitar 20 PKL akhirnya bersedia menggeser lapak mereka dari atas trotoar dalam waktu kurang dari 45 menit. Pedagang yang ditertibkan meliputi penjual kue basah, kerupuk, hingga bensin eceran. Kondisi serupa juga terlihat di Jalan Sultan Agung, tepat di depan Gelanggang Olahraga (GOR) Pasuruan.

Sementara itu, di kawasan Stasiun Kota Pasuruan, sejumlah PKL masih berjualan namun tidak lagi menempati trotoar. Mereka menggeser lapak ke sisi barat bagian utara. Kendati demikian, Satpol PP menilai keberadaan rombong di bahu jalan masih berpotensi mengganggu arus lalu lintas.

Iman menegaskan, Satpol PP akan terus melakukan penertiban secara rutin, terutama terhadap PKL yang berjualan di lokasi terlarang. “Trotoar adalah hak pejalan kaki. Tidak boleh ada aktivitas jual beli di atas trotoar karena itu melanggar aturan dan membahayakan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, larangan berjualan di atas trotoar diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL serta Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Jalan. Adapun jam operasional PKL diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 12 Tahun 2023 sebagai perubahan dari Perwali Nomor 62 Tahun 2022.

Dalam Perwali tersebut disebutkan, hanya terdapat delapan titik PKL yang diperbolehkan berjualan di Kota Pasuruan. Jam operasionalnya dibatasi mulai pukul 15.00 WIB hingga 23.00 WIB. Khusus di kawasan Jalan Sultan Agung dan wilayah Karya Bakti, PKL diperbolehkan berjualan pada hari Minggu pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB.

“Kami minta PKL mematuhi aturan, baik terkait lokasi maupun jam berjualan. Mari kita jaga bersama ketertiban kota ini agar aman, bersih, dan nyaman,” imbuh Iman.

Di sisi lain, Holifah (43), pedagang di kawasan Stasiun Kota Pasuruan, mengaku masih bertahan berjualan meski telah ditertibkan. Ia berdalih kebutuhan hidup memaksanya tetap mencari nafkah.

“Kami sekarang sudah tidak jualan di atas trotoar, sudah digeser. Harapannya ke depan ada solusi dan tempat yang layak untuk kami,” kata Holifah.

Satpol PP memastikan penertiban akan terus dilakukan hingga seluruh PKL menaati aturan yang berlaku. Pemerintah berharap, ketegasan yang diiringi dialog ini dapat menciptakan keseimbangan antara penataan kota dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.