Pasuruan (WartaBromo.com) – NIK tercatat meninggal padahal masih hidup adalah masalah serius karena bisa membuat seseorang tidak bisa mengakses layanan publik. Jika mengalami hal ini, Bolo tidak perlu panik karena data kependudukan masih bisa diperbaiki secara resmi melalui Disdukcapil.
Hal semacam ini bisa saja terjadi karena beberapa hal, diantaranya seperti kesalahan input data oleh pelapor maupun kekeliruan identitas (nama dan tanggal lahir mirip). Bahkan bisa juga karena penyalahgunaan data untuk kepentingan tertentu hingga laporan palsu yang disengaja.
Lantas, bagaimana cara mengembalikan NIK orang yang masih hidup tapi tercatat meninggal sesuai prosedur yang berlaku?
Berikut dilansir dari disdukcapil.surabaya.go.id:
1. Datang ke Kantor Disdukcapil Tempat Akta Kematian Terbit
Langkah pertama adalah mengunjungi kantor Disdukcapil yang menerbitkan akta kematian tersebut. Bawa dokumen berikut:
- KTP asli.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran.
- Surat pernyataan masih hidup dari kelurahan.
Dokumen ini menjadi bukti bahwa yang bersangkutan benar-benar masih hidup secara hukum dan administrasi.
2. Laporkan Kesalahan dan Ajukan Pembatalan Akta Kematian
Sampaikan kronologi secara jelas kepada petugas Disdukcapil dan ajukan permohonan pembatalan akta kematian. Petugas akan membuatkan berita acara dan memproses laporan sebagai:
- Kesalahan administrasi, atau
- Dugaan laporan palsu, jika ada indikasi kesengajaan.
Tahap ini penting karena akta kematian adalah dasar sistem untuk menonaktifkan NIK seseorang.
3. Proses Verifikasi Data dan Biometrik
Setelah laporan masuk, Disdukcapil akan melakukan verifikasi data kependudukan, bisa meliputi:
- Pencocokan sidik jari.
- Foto wajah.
- Data biometrik lainnya.
Tujuannya memastikan bahwa identitas pelapor sesuai dengan data yang tercatat di database nasional.
Jika hasil verifikasi valid, proses pembatalan akta kematian bisa dilanjutkan.
4. Pembatalan Akta Kematian dan Pemulihan Status Hidup
Jika akta kematian berhasil dibatalkan, Disdukcapil akan:
- Memperbaiki status kependudukan.
- Mengirim surat ke pusat data kependudukan.
- Mengaktifkan kembali NIK yang sebelumnya nonaktif.
Setelah itu, NIK kembali bisa digunakan untuk:
- BPJS Kesehatan.
- Rekening bank.
- Bantuan sosial.
- Administrasi kerja dan sekolah.
Biasanya proses ini membutuhkan waktu beberapa hari hingga data benar-benar sinkron di seluruh sistem layanan publik.
Masalah NIK tercatat meninggal padahal masih hidup memang serius, tetapi tetap bisa diselesaikan melalui prosedur resmi. Kunci utamanya adalah segera melapor ke Disdukcapil, membawa bukti lengkap, dan mengikuti proses verifikasi hingga akta kematian dibatalkan. (jun)





















