Tak Diberi Karcis, Parkir di Kota Pasuruan Dinyatakan Gratis

176

Pasuruan (WartaBromo.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan menegaskan, parkir di tepi jalan umum yang tidak disertai karcis resmi dinyatakan gratis. Penegasan ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Dishub Kota Pasuruan, mengacu pada Perda Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dishub menyebut, karcis merupakan bukti sah retribusi parkir. Jika juru parkir tidak memberikan karcis, maka pengguna kendaraan tidak wajib membayar dan dapat melaporkan kejadian tersebut ke Dishub melalui nomor 0813-3896-0007.

Dishub juga meluruskan kewenangannya yang hanya mencakup Parkir tepi jalan umum dan Terminal wisata. Sementara parkir di lokasi lain memiliki kewenangan berbeda, antara lain kawasan perdagangan oleh Disperindag (pasar, Mall Poncol), kawasan olahraga oleh Disparpora (stadion, GOR), ruang terbuka hijau oleh DLH (seluruh taman), serta area parkir swasta oleh pemilik usaha seperti Indomaret, Alfamart, dan toko lainnya. Adapun izin pengelolaan parkir berada di bawah kewenangan Bapenda.

Tarif resmi parkir tepi jalan umum yang ditetapkan Dishub:

  • Truk/bus: Rp5.000
  • Mobil: Rp3.000
  • Sepeda motor: Rp2.000
  • Sepeda: Rp1.000

Sedangkan tarif parkir insidentil:

  • Truk/bus: Rp15.000
  • Mobil: Rp5.000
  • Motor: Rp3.000

Dishub berharap informasi ini mencegah penyalahgunaan tarif parkir di lapangan serta mendorong masyarakat lebih berani menolak pungutan tanpa karcis. Jika tidak ada karcis, parkir dinyatakan gratis. (red)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.