Pasuruan (WartaBromo.com) – Aturan penerima Makan Bergizi Gratis (MBG) kini diperluas. Bukan hanya murid, melainkan guru hingga petugas kebersihan juga berhak menerimanya.
Kebijakan ini merujuk Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan MBG nasional yang berlaku bagi seluruh daerah Indonesia. Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang menegaskan guru hingga petugas kebersihan termasuk penerima MBG di lingkungan sekolah tanpa pengecualian.
“Perpres Presiden nomor 115 keluar dari bulan Desember, itu ada tulisannya, guru dan tenaga guru dapat,” kata Nanik saat meninjau MBG di SMK 1 Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Tak hanya itu, da;am PP No.15 pun disebutkan bahwa kelompok penerima mencakup peserta didik, balita, ibu hamil, ibu menyusui, serta pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan pendidikan formal nasional.
Pihak BGN pun meminta SPPG menyesuaikan kapasitas dapur agar tambahan penerima dapat terlayani baik tanpa mengurangi kualitas menu gizi setiap hari sekolah.
“SPPG enggak boleh malas, harus ditingkatkan,” ujar Nanik.
BGN membuka ruang perluasan penerima seiring evaluasi agar manfaat gizi dirasakan merata oleh seluruh kelompok pendidikan di berbagai daerah Indonesia. Langkah ini mencakup guru, tenaga kependidikan, serta kelompok pendidikan lain di sekolah yang membutuhkan dukungan gizi.





















