Warga Kota Pasuruan Pesimis Soal “Tak Ada Karcis, Parkir Gratis”, Sebut Kenyataan di Lapangan Berbeda

12

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pengumuman Dishub Kota Pasuruan bahwa parkir tanpa karcis dinyatakan gratis justru memicu respons pesimis dari warganet terutama yang ada di Kota Pasuruan. Banyak netizen menilai aturan tersebut sulit diterapkan karena kondisi di lapangan dinilai jauh berbeda.

Sejumlah komentar bermunculan di unggahan WartaBromo terkait kebijakan tersebut pada Minggu (11/1/2026).

“Sekitaran alun-alun saja tidak ada yang ngasih karcis, terus kalau dibilang gratis malah orang yang parkir bisa dimarahi,” tulis akun Si_bungsu.

Komentar lain menyebut parkir gratis hanya sebatas teori.

“Percuma di lapangan tidak sesuai kenyataan, setiap parkir tetap disuruh bayar. Coba Dishub menempatkan petugas di area parkir supaya tahu mana jukir asli atau liar,” tulis akun Muhammad Saipul.

Ada juga yang menyindir kondisi parkir di alun-alun. “Tidak ada yang gratis di alun-alun, parkir bayar semua,” tulis akun sitiromlah5280.

Respons tersebut menunjukkan adanya jurang antara aturan resmi dan praktik di lapangan. Meski Dishub telah menegaskan bahwa tanpa karcis parkir tidak wajib dibayar, warga justru khawatir akan memicu konflik dengan juru parkir jika mencoba menerapkan aturan itu secara langsung.

Warganet berharap ada pengawasan nyata dari pemerintah, bukan hanya imbauan di media sosial. Mulai dari penertiban jukir liar, pembagian karcis yang benar, hingga kehadiran petugas Dishub di titik-titik rawan parkir dinilai penting agar aturan tidak hanya berhenti sebagai wacana.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan menegaskan, parkir di tepi jalan umum yang tidak disertai karcis resmi dinyatakan gratis. Penegasan ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Dishub Kota Pasuruan, mengacu pada Perda Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dishub menyebut, karcis merupakan bukti sah retribusi parkir. Jika juru parkir tidak memberikan karcis, maka pengguna kendaraan tidak wajib membayar dan dapat melaporkan kejadian tersebut ke Dishub melalui nomor 0813-3896-0007.

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.