Dugaan Prostitusi Terselubung di Homestay Ketapang Bertahan Meski Dirazia Berulang, DPRD Minta Pemkot Bertindak Tegas

11

Probolinggo (WartaBromo.com) – Dugaan praktik prostitusi terselubung di sebuah homestay di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, kembali mencuat.

Meski laporan warga telah disampaikan sejak 2011 dan beberapa kali dilakukan razia, keberadaan penginapan tersebut hingga kini dinilai belum mendapat penanganan tuntas.

Persoalan ini kembali disampaikan warga RT 2 RW 2 Kelurahan Ketapang dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Senin (12/1/2026).

Warga meminta kejelasan sikap pemerintah daerah terkait dugaan pelanggaran norma dan ketertiban umum yang disebut terus berulang.

Perwakilan warga, Sena, mengatakan bahwa keluhan telah berulang kali disampaikan ke berbagai pihak, mulai dari pemerintah kelurahan hingga wali kota. Namun, langkah yang diambil sejauh ini dinilai belum memberikan rasa aman bagi warga sekitar.

“Razia memang dilakukan, tetapi setelah itu aktivitas kembali berjalan seperti biasa. Kami berharap ada keputusan yang jelas dan konsisten,” ujar Sena dalam forum tersebut.

Kekhawatiran warga meningkat setelah razia yang dilakukan Satpol PP pada 4 Januari 2025 menemukan empat pasangan bukan suami istri menginap di lokasi tersebut.

Warga menilai kondisi itu berpotensi menimbulkan dampak sosial karena homestay berada di tengah kawasan permukiman padat.

Dalam RDP, Komisi I DPRD juga menyoroti dokumen lama dari Badan Pelayanan Perizinan tahun 2012.

Dokumen tersebut memuat pernyataan pemilik homestay yang menyatakan kesediaan izin usahanya dicabut apabila kembali melanggar aturan, serta kesiapan untuk dirazia sewaktu-waktu.

Kesepakatan serupa bahkan disebut telah dibuat sejak 2009 bersama warga setempat.

Anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi, mempertanyakan tindak lanjut atas komitmen tersebut. Menurutnya, jika pelanggaran kembali ditemukan, pemerintah daerah perlu bersikap tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau sudah ada pernyataan siap dicabut izinnya dan fakta di lapangan masih bermasalah, tentu ini perlu ditindaklanjuti secara serius. Jangan sampai aturan hanya berhenti di atas kertas,” kata Sibro.

Dalam forum itu, pemilik homestay kembali tidak hadir dan hanya diwakili oleh staf pengelola, R. Hartono. Ia menyampaikan bahwa pihaknya menerima tamu tanpa membedakan status hubungan maupun lama menginap, selama memenuhi ketentuan administrasi penginapan.

Sementara itu, perwakilan sejumlah instansi menyampaikan keterangan yang berbeda. Dinas Pariwisata menyebut belum menerima laporan resmi hasil razia.

Satpol PP menyatakan penindakan dilakukan berdasarkan aduan masyarakat dan menunggu rekomendasi teknis. Sedangkan DPMPTSP menegaskan izin operasional homestay masih berlaku secara administratif.

Ketidaksinkronan tersebut menjadi perhatian DPRD karena berpotensi memperpanjang ketidakpastian penanganan di lapangan.

Menutup RDP, Komisi I DPRD Kota Probolinggo merekomendasikan pemerintah kota untuk menggelar rapat koordinasi lintas instansi paling lambat 19 Januari 2025. DPRD juga meminta pemilik homestay hadir langsung dalam forum lanjutan tersebut.

“Kami ingin ada kejelasan langkah dan kewenangan. Keluhan warga harus ditindaklanjuti, tetapi tetap sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” ujar Sibro.

Warga berharap rekomendasi tersebut dapat menjadi titik awal penyelesaian persoalan yang telah berlangsung lebih dari satu dekade, sehingga kepastian hukum dan ketertiban lingkungan dapat terwujud. (lai/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.